hukrim

Dibuat Alibi Seakan Tewas Tersedak Bakso, Ternyata Wanita Ini Dihabisi oleh Suaminya Sendiri

Selasa, 9 Mei 2023 | 21:52 WIB
Ilustrasi pembunuhan. (f: int)

Kemudian motif tersedak bakso dibuat pelaku karena khawatir dirinya bakal terjerat hukum dan mendekam dalam penjara. Sedangkan dirinya masih memiliki anak untuk dirawat.

"Perbuatan awalnya spontan pada saat membunuh dia hanya merencanakan alibi nya saja setelah korban meninggal dunia karena panik dia karena harus merawat anak sendirian apa Nanti kalau dia dipenjara anaknya siapa yang merawat, dia berpikir supaya ini terlihat bahwa karena tersedak bakso," ucap Twedi.

Akibat perbuatannya itu, pelaku yang diamankan di kediamannya dan dikenakan pasal 44 nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan pasal 338 KUHP.

"Pasal yang akan kami terapkan yaitu pasal 44 ayat 3 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga ini akan dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan atau denda 45 juta rupiah. Kemudian yang kedua kami juga akan mengenakan ya pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun kurungan," ucapnya.***

Halaman:

Tags

Terkini