SUKABUMI, RIAUSATU.COM - Fakta baru terungkap usai ditangkapnya Obay (31), duda beranak satu yang melakukan pelecehan seksual kepada lima anak di bawah umur di Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. Ternyata Obay saat menjalankan aksi bejatnya itu dengan meminta disodomi oleh bocah laki-laki.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, Ajun Komsiaris Polisi Yanto Sudiarto, mengatakan dari penuturan tersangka, para korbannya sudah dipaksa melakukan hal bejat itu selama beberapa kali dan beberapa di antaranya sudah berlangsung bertahun-tahun.
Yanto juga mendapati bahwa Obay terindikasi memiliki kelainan seksual. Hal itu disebabkan tersangka mengakui memaksa anak-anak untuk melakukan sodomi kepadanya, bukan sebaliknya. Polisi juga membuka posko pengaduan apabila masih ada masyarakat yang masih ingin melapor.
“Kemudian si pelaku ini juga mengaku bahwa dia itu nafsu ke anak-anak, khususnya anak laki-laki. Sejauh ini korbannya ada lima orang. Kasus ini masih terus kita kembangkan untuk mengetahui apakah masih ada korban lainnya atau tidak. Kami juga membuka posko pengaduan untuk masyarakat yang masih ingin melapor,” kata Yanto saat diwawancarai, Senin 8 Mei 2023 di Mapolres Sukabumi Kota, sebagaimana dilansir Pikiran-Rakyat.com.
Diberitakan sebelumnya, dalam menjalankan aksi bejatnya itu, Obay hanya bermodalkan air yang ia beri jampi-jampi yang ia beri nama air doa.
Air tersebut dijanjikan bakal membuat anak-anak lebih pintar. Setelah diberi air doa, anak-anak itu kemudian dicabuli oleh Obay.
Kasus ini pun terungkap setelah ada salah satu orang tua siswa yang mengetahui perbuatan pelaku kemudian melaporkannya ke Polres Sukabumi Kota.
Menurut informasi yang diperoleh pihak kepolisian dari sejumlah saksi dan pelapor, pengungkapan kasus ini terjadi pada Rabu 3 Mei 2023.
Hal itu bermula saat pelaku memaksa bocah laki-laki berusia 11 tahun untuk menyambangi rumah pelaku dengan iming-iming akan diberikan air doa agar menjadi pintar.
Nahasnya, korban malah terbujuk hingga menjadi korban pelampiasan nafsu berahi duda beranak satu tersebut. Keesokan harinya pelaku langsung diamankan.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 Undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian para korban.***