SUKABUMI, RIAUSATU.COM - Obay (31) berhasil memperdaya lima anak hingga dijadikan pelampiasan nafsu bejatnya. Dalam menjalankan kejahatannya itu, Obay hanya bermodalkan air yang ia beri jampi-jampi, yang ia beri nama air doa.
Air tersebut dijanjikan bakal membuat anak-anak lebih pintar. Setelah diberi air doa, anak-anak itu kemudian dicabuli oleh Obay.
Kasus ini pun berhasil terungkap setelah ada salah satu orangtua siswa yang mengetahui perbuatan pelaku kemudian melaporkannya ke Polres Sukabumi Kota.
Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, Inspektur Polisi Satu Astuti Setyaningsih mengungkapkan, informasi yang diperoleh pihak kepolisian dari sejumlah saksi dan pelapor, pengungkapan kasus pencabulan ini terjadi pada Rabu, 3 Mei 2023.
Bermula saat pelaku memaksa bocah laki-laki berusia 11 tahun untuk menyambangi rumah pelaku dengan iming-iming akan diberikan air doa untuk menjadi pintar. Nahasnya, korban malah terbujuk hingga menjadi korban pelampiasan nafsu birahi duda beranak satu tersebut.
Polisi menerima laporan dari keluarga korban pada Rabu, dan pada Kamis keesokan harinya pelaku langsung diamankan sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/69/V/RES.1.5./2023/Sat Reskrim, tanggal 4 Mei 2023, telah dilakukan penahanan.
"Modus operandi yakni membujuk korban akan diberi air doa supaya pintar. Ketika pelaku mencabuli korban, tiba-tiba ada yang mengetuk pintu rumah pelaku. Kemudian pelaku menghentikan perbuatan cabulnya, setelah itu korban pulang dan menceritakan peristiwa yang baru dialami kepada ibunya," ujar Astuti pada Jumat, 5 Mei 2023.
Lanjut Astuti, salah satu orangtua korban yang tak terima langsung melaporkan pelaku ke Polres Sukabumi Kota. Penyidik, kata Astuti, kemudian memproses kasus tersebut dan melakukan pendalaman. Hingga akhirnya diketahui bahwa masih ada korban lain dari pelecehan seksual yang dilakukan Obay.
"Setelah didalami jumlah total korban saat ini sebanyak lima anak laki-laki dan kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut apakah masih ada korban lainnya atau tidak,” kata Astuti, dilansir Pikiran-Rakyat.com.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 Undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"Selain mengamankan pelaku, kami juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya, pakaian korban, akta lahir dan Kartu Keluarga (KK). Saat ini kami masih mendalami kasus ini," ujar Astuti.***