hukrim

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru, 4 Napi Diamankan

Selasa, 11 April 2023 | 14:19 WIB
Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang bersama tersangka. (ft: ist)

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam rumah tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru.

Polisi berhasil membekuk 5 orang tersangka yakni H (31), JS (28), RH (31), IS (45) merupakan narapidana sekaligus sebagai pemesan. Sementara satu orang pelaku lainnya AS (27), bertindak selaku pemasoknya.

Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang mengatakan, pengungkapan berawal saat pelaku AS hendak mengirimkan makanan untuk berbuka puasa untuk narapidana IS.

Sewaktu dilakukan pengecekan, petugas Rutan mendapati barang mencurigakan yang disimpan di botol minyak rambut.

"Petugas Rutan menemukan 3 paket sabu seberat 6,57 gram dan kemudian menyerahkan ke Satresnarkoba Polresta Pekanbaru," ujar Manapar, Selasa (11/4/2023).

Manapar mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka IS mengakui jika sabu tersebut milik narapidana inisial H.

"Narkoba itu merupakan pesanan napi H. Dia (tersangka IS) mengaku dikenalkan oleh napi RH kepada napi inisial JS, yang kemudian memesan sabu kepada J," kata Manapar.

Kemudian, masih kata Manapar, tersangka J menyuruh orangnya untuk memberikan sabu kepada istri H yakni AS.

"AS lalu menyuruh T mengantarkan barang haram itu ke Rutan Sialang Bungkuk,” ungkap Manapar.

Saat ini para pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polresta Pekanbaru untuk penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun. ***

 

Tags

Terkini