hukrim

Demi Menghidupi Empat Anak, Ibu Ini Nekat Selundupkan 9,5 Kg Ganja ke Lombok

Rabu, 5 April 2023 | 18:41 WIB
Ilustrasi penangkapan. (f: suara.com)

LOMBOK, RIAUSATU.COM - Seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Aceh berinisial S alias Yani (37) nekat menyelundupkan 9,5 kilogram ganja ke Lombok, Nusa Tenggara Barat. Ganja tersebut dikemas dalam dua jerigen kecap asin.

Ada cerita di balik pengorbanan seorang ibu yang nekat menyelundupkan 9,5 kilogram ganja ke Lombok, ini dilakukan demi menghidupi empat orang anaknya.

Menurut pengakuan Yani, dia diiming-imingi uang Rp20 juta setelah 9,5 kilogram ganja tersebut diterima pemesan. Hal tersebut membuatnya tertarik melakukan pekerjaan tersebut.

"Saya punya empat anak yang harus saya biayai, makanya saya terpaksa terima tawaran karena janjinya akan dikasih Rp20 juta setelah barang diterima pemesan," kata Yani kepada Kapolda NTB Inspektur Jenderal Polisi Djoko Poerwanto.

Selain itu, Yani mengaku telah menerima bekal uang perjalanan Rp4 juta. Kepada Kapolda NTB, Yani mengatakan bahwa tindakan tersebut merupakan pengalaman pertama dirinya menjalankan penyelundupan narkoba.

"Saya bawa barang ini langsung dariAceh. Naik bus. Sambung-sambung naik busnya. Total tujuh hari saya di perjalanan sampai sini. Baru kali ini saya begini," tuturnya.

Yani ditangkap aparat kepolisian pada Senin, 3 April 2023 sekitar pukul 17.00 WITA. Aksinya membawa dua jerigen kecap asin berisi 9,5 kilogram ganjaterungkap dalam operasi gabungan Polda NTB dan Polres Lombok Barat di kawasan Pelabuhan Lembar.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Deddy Supriadi menjelaskan bahwa penangkapan hasil operasi gabungan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi adanya paket ganja dalam jumlah cukup besar datang dari Sumatera.

Setelah ditangkap, Yani terungkap menjalankan peran sebagai kurir yang mendapatkan perintah untuk melakukan transaksi dengan seseorang di PulauLombok.

"Pelaku tidak mengetahui dengan siapa akan melakukan transaksi karena tersangka dikendalikan dari Sumatera," ujarnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam laman Antara.

Kombes Deddy menyatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus dengan menelusuri pesan pesuruh yang diduga berasal dari Aceh.

Dalam kasusnya, Yani telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 111 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tags

Terkini