PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Tim Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru meringkus satu pelaku jambret, Senin (27/3/2023).
Pelaku, inisial RR (24), terpaksa di hadiahi timah panas petugas di kedua kakinya, karena melawan saat dilakukan penangkapan.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi menyebutkan, pelaku ditembak karena melawan petugas.
"Pada saat dilakukan penangkapan, dia (RR) melawan. Sehingga, petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kakinya," kata Pria Budi didampingi Kasat Reskrim, Kompol Andrie Setiawan, saat press rilis di Mapolresta Pekanbaru, Kamis (30/3/2023).
Pria Budi mengatakan, dalam kasus jambret ini turut juga diamankan satu pelaku lainnya berinisja AS (36), yang merupakan penadah.
Tersangka RR diketahui merupakan residivis kasus jambret pada tahun 2021 silam.
Bukannya bertobat, pelaku malah semakin mengganas merampas handphone orang di jalan.
"Sasaran pelaku rata-rata kaum wanita. Dalam aksinya pelaku memepet korban sampai jatuh, lalu mengambil handphone korban," ungkap Pria Budi.
Kepada polisi pelaku telah beraksi sebanyak 10 kali sejak Oktober 2022 di Pekanbaru.
"Saat beraksi, pelaku terlebih dahulu berkeliling mencari korban. Setelah melihat korban, lalu diikuti dan dipepetnya sampai jatuh," kata Pria.
Akibat perbuatannya, tersangka RR dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
"Sedangkan untuk pelaku penadah, inisial AS, dijerat dengan Pasal 480 KUHP. Ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkas Pria Budi. ***