hukrim

Bacok Bocah 15 Tahun, Tiga ABG Ini Siarkan Aksinya Melalui Medsos

Sabtu, 25 Maret 2023 | 09:58 WIB
Ilustrasi. (f: int)

SUKABUMI, RIAUSATU.COM - Aparat kepolisian mengamankan sebanyak tiga orang pelaku pembacokan terhadap anak usia 15 tahun hingga korban meninggal dunia.

Tak tanggung-tanggung, para pelaku yang masih berusia 14 tahun itu bahkan menyiarkan langsung perbuatan buruknya melalui media sosial pada Rabu, 22 Maret 2023.

Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Tesor Sukabumi Kota telah mengamankan tiga pelaku yang masih remaja tersebut pada Jumat, 14 Maret 2023. Masing-masing pelaku berinisial DA (14), RA (14), dan AAB (14).

Kapolres Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Polisi S. Y. Zainal Abidin mengatakan ketiga anak berkonflik dengan hukum ini memiliki peran masing-masing.

Yaitu, DA sebagai orang yang memegang sajam dan melakukan pembacokan, RA sebagai perekam dan menyiarkan aksi pembacokan DA, sedangkan AAB sebagai joki sepeda motor.

Kejadian pembacokan yang dialami oleh seorang anak berinisial ARSS (15) terjadi di Kampung Sindangpalay RT 1/16, Kelurahan Sindangpalay, Kecamatan Cibeureum, Sukabumi.

Konflik yang melibatkan korban dengan tiga pelaku timbul dari masalah sepele, yakni karena korban menuduh ketiga pelaku telah mencoret nama sekolahnya.

Menurut hasil pemeriksaan polisi, korban awalnya mengirim sebuah pesan teks kepada para pelaku dengan menuduh mereka telah mencoret nama sekolah korban. Merasa tak terima karena dituduh akhirnya terjadi cekcok antara korban dan pelaku.

Akibat cekcok tersebut, keduanya sepakat untuk bertemu dan berduel di lokasi kejadian perkara sekitar pukul 17.30 WIB. Ketiga pelaku datang dengan menggunakan sebuah sepeda motor dan senjata tajam berjenis celurit.

Sesampainya di lokasi, tanpa aba-aba DA langsung turun dari motor dan berlari menghampiri ARSS, DA kemudian mengayunkan celurit di tangannya hingga mengenai bagian kepala ARSS dan bagian tangan ARSS hingga nyaris putus.

Selama DA menjalankan aksinya tersebut, pelaku RA merekam dan menyiarkan aksi keji DA menggunakan ponsel pintarnya.

Akibat sabetan senjata tajam milik DA tersebut, korban ARSS mengalami luka parah hingga menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Setelah ARSS tersungkur, ketiga pelaku kemudian langsung melarikan diri dan meninggalkan korban begitu saja.

Kini ketiganya pelaku dijerat dengan pasal berlapis, mereka dijerat dengan Pasal 76 ayat C jo Pasal 80 poin ketiga KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, Pasal 170 ayat 2 poin ketiga KUHP dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun, dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.***

Tags

Terkini