PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Polisi menangkap seorang anak punk berinisial MC (23), usai diketahui mencabuli seorang anak berkebutuhan khusus di sebuah rumah kosong di Jalan Kubang Raya, Kecamatan Tuah Madani, Kita Pekanbaru, Riau, Sabtu (4/3/2023) pagi.
Aksi bejat ini bermula saat pelaku melihat korban berjalan sendirian. Saat itu muncul niat buruk dalam dirinya, kemudian memperdaya korban untuk mengikuti ajakan pelaku.
"Korban diajak tersangka ke sebuah rumah kosong bekas kebakaran, lalu diberikan uang Rp 10 ribu," ujar Plh Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang, Selasa (7/3/2023).
Di rumah kosong itu, kata Manapar, oleh tersangka, korban disuruh membuka pakaian.
Pelaku juga berjanji akan memberikan tambahan uang apabila korban menuruti kemauan tersangka. Namun saat melakukan aksi bejatnya, tiba-tiba pelaku di pergoki oleh warga dan ia langsung menghentikan perbuatannya.
Warga yang melihat langsung perbuatan itu, bersama warga sekitar langsung mengamankannya dan membawa pelaku ke Polsek Tampan untuk proses hukum lebih lanjut lanjut.
"Saat ini kami mendalami apakah sebelumnya korban pernah mengalami hal sama," imbuh Manapar.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002. ***