JAKARTA, RIAUSATU.COM - Kabag Tahti Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Pol. Gatot Agus Budi Utomo mengatakan terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada Eliezer berpotensi dapat bebas lebih cepat.
Bharada Eliezer dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ia divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gatot Agus Budi Utomo mengatakan ada hal-hal yang memungkinkan Bharada Eliezer bebas lebih cepat. “Secara matematis memang setahun lagi, tapi ada pembebasan bersyarat, remisi dan lain-lain. Jadi bisa lebih cepat keluar dari rutan,” ujar Gatot Agus Budi Utomo saat dihubungi, Selasa 28 Februari 2023.
Adapun syarat mendapatkan remisi antara lain adalah berkelakuan baik, di mana syarat yang termuat dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, sebagaimana telah diubah dengan Permenkum HAM Nomor 18 Tahun 2019 dan Nomor 77 Tahun 2022.
Remisi pertama yang dimungkinkan diperoleh Bharada E yakni momen Hari Raya Natal 2022 di mana dirinya saat itu sudah menjadi tahanan dalam kasus pembunuhan tersebut.
Bharada E Batal Mendekam di Salemba
Bharada E batal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba. Dia dikembalikan ke Rutan Bareskrim Polri, tetapi dengan status sebagai warga binaan Lapas Kelas IIA Salemba.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI Rika Aprianti mengatakan penitipan Bharada E di Rutan Bareskrim Polri merupakan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK). Alasannya, mempertimbangkan keamanan, keselamatan, dan pembinaan karena statusnya sebagai "justice collaborator" (JC).
“Hal itu, berdasarkan koordinasi, kerja sama, dan rekomendasi LPSK dengan pertimbangan keamanan,” ucap Rika Aprianti, Selasa 28 Februari 2023.
LPSK merekomendasikan agar Bharada E dipindahkan ke Rutan Bareskrim Mabes Polri demi alasan keselamatan. Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengungkapkan, rekomendasi pemindahan Bharada E ke Rutan Bareskrim ini, demi membantu persiapan yang bersangkutan untuk kembali bertugas sebagai anggota Polri.
"Pertimbangannya soal keamanan. Kami mempertimbangkan keselamatan Richard Eliezer, karena di Lapas lebih banyak orang (warga binaan), sehingga potensi keselamatan dia harus kita jaga. Sedangkan di rutan bareskrim lebih sedikit orang, jadi bisa kita pantau keselamatannya," katanya, Senin, 27 Februari 2023.
"Selain itu juga dengan di Rutan Bareskrim juga mendekatkan Richard dengan Korps Polri untuk persiapan bertugas kembali," ucap Susilaningtias menambahkan.***