CIREBON, RIAUSATU.COM - Seorang oknum pengajar Sekolah Luar Biasa (SLB) di Cirebon melakukan tindakan asusila terhadap siswinya. Aksi bejat itu sudah dilakukannya sejak 2019 silam.
Pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon sudah menangkap pelaku berinisial IR tersebut setelah menerima laporan.
"Pelaku IR (28) merupakan oknum tenaga pengajar di tempat korban bersekolah," ucap Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton.
Anton menambahkan, IR sudah melakukan tindakan asusila tersebut beberapa kali dalam rentang waktu 2019 hingga 2021.
Aksi pelecehan seksual tersebut mulai terungkap setelah korban yang kini berusia 18 tahun menceritakan perbuatan IR kepada orangtuanya.
Orangtua korban pun tidak terima atas perbuatan yang dilakukan oleh IR. Akhirnya, orangtua korban melaporkan IR kepada Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon.
Lebih lanjut, Anton mengatakan bahwa tersangka juga merupakan seorang penyandang disabilitas tuna netra. IR melancarkan aksinya dengan cara berpura-pura mengajarkan perbedaan anatomi tubuh laki-laki dan perempuan.
"Kami menerima laporan tersebut pada 30 Januari 2023, kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan. Kami juga bertindak cepat dan berhasil mengamankan IR beberapa hari lalu," kata Anton dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Minggu, 26 Februari 2023.
Satu setel pakaian yang dikenakan korban saat terjadinya pelecehan seksual itu pun menjadi barang bukti yang kemudian diamankan oleh pihak kepolisian. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa IR melecehkan korban di lingkungan sekolah.
Saat ini, korban juga masih dalam pendampingan untuk dilakukan proses trauma healing dengan melibatkan berbagai instansi terkait.
IR kini dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar.***