hukrim

Cabuli Bocah 15 Tahun sampai Melahirkan, Kakek Ini Terancam 15 Tahun Bui

Kamis, 23 Februari 2023 | 14:01 WIB
ILustrasi pencabulan. (f: int)

CILACAP, RIAUSATU.COM - Seorang kakek di Cilacap, Jawa Tengah, melakukan tindak pencabulan terhadap anak berusia 15 tahun. Bahkan, perbuatan pelaku berinisial SR (60) menyebabkan korban MRN (15) hamil dan melahirkan di rumah sakit pada 23 Oktober 2022.

Kasat Reskrim Polresta Cilacap AKP Gurbacov mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan setelah korban melahirkan anak laki-laki. Laporan pencabulan terhadap remaja itu dilayangkan pada Rabu, 22 Februari 2023.

"Bermula pada hari minggu, 23 Oktober 2022 korban melahirkan bayi berjenis kelamin laki laki disalah satu rumah sakit di Sidareja," ucapnya, Rabu, 22 Februari 2023, dilansir Pikiran-Rakyat.com.

"Mengetahui hal tersebut orangtua korban langsung menanyakan siapa yang telah menghamili. Namun, korban tidak mau berterus terang," kata Gurbacov menambahkan.

Kemudian pada Kamis, 9 Februari 2023, korban kembali ditanyai oleh orangtuanya. Dia akhirnya mau mengakui telah dicabuli oleh SR sebanyak 4 kali.

Gurbacov pun menuturkan modus operandi yang dilakukan pelaku untuk melakukan perbuatan cabulnya. SR memberikan iming-iming terhadap korban dengan uang sebesar Rp50.000.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 ayat Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Tags

Terkini