PEKANBARU, RIAUSATU.COM – Apa khabar kasus dugaan korupsi Rp84 miliar di PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), BUMD milik Pemprov Riau?
Padahal, kasus ini sudah dilaporkan resmi oleh DPP LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Juli 2019.
''Persis setahun sudah kami melaporkan secara resmi dugaan tipikor sebesar Rp84 miliar di PT SPR periode 2010-2015 ke Kejati Riau, tepatnya tanggal 17 Juli 2019," ujar Sekretaris Umum DPP LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, B Naso, kepada media siber ini, barusan.
Dia berharap pihak Korps Adhyaksa segera memeriksa Rahman Akil, Dirut PT SPR periode 2010-2015.
"Kami memohon Bu Kajati Riau segera memeriksa Dirut PT SPR periode 2010-2015, Rahman Akil, maupun pihak lain yang dicurigai di PT SPR dan anak perusahaannya," pintanya.
Menurutnya, laporan dan berkas yang mereka serahkan ke Kejati Riau merupakan data awal sebagai pintu masuk memeriksa dugaan penyimpangan keuangan negara di PT SPR.
Termasuk permasalahan rangkap jabatan di anak perusahaan PT SPR Langgak, dan permasalahan kontrak kerjasama PT SPR dengan Kingswood Capital Ltd dan Chevron dalam pengelolaan minyak di Blok Langgak.
''Hasil audit investigatif BPKP Perwakilan Riau terhadap PT SPR era Rahman Akil, ditemukan dugaan penyimpangan keuangan negara sampai ratusan miliar rupiah, di mana sebesar Rp84 miliar mengalir ke sejumlah rekening. Pihak Kejati Riau tinggal koordinasi dengan pihak BPKP Perwakilan Riau, itu pintu masuknya,'' pungkas B Naso.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan SH MH mengatakan, laporan dugaan penyimpangan keuangan negara di PT SPR lagi ditelaah penyidik.
"Laporan dari LSM terkait dugaan penyimpangan keuangan negara pada PT. SPR/BUMD milik Provinsi Riau periode 2010-2015 sebesar Rp84 miliar, lagi ditelaah penyidik,'' ujarnya, kala itu.
Seperti diberitakan riausatu.com, dari ratusan miliar rupiah uang yang diduga tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Rahman Akil, Dirut PT. SPR periode 2010-2015, sebesar Rp84 miliar uang milik perusahaan plat merah Pemprov Riau itu diduga "mengalir" ke sejumlah rekening.
''Hasil audit investigasi BPKP Perwakilan Riau terhadap PT SPR ditemukan dugaan penyimpangan keuangan ratusan miliar rupiah, di mana sebesar Rp84 miliar mengalir ke sejumlah rekening,'' ujar sumber, seraya menyebut sejumlah nama-nama yang cukup familiar di Riau.
Menurut sumber yang minta namanya dirahasiakan ini, selain ditemukannya aliran dana ke sejumlah rekening yang sebagian besar tidak berhak menerimanya, ada beberapa item dugaan penyimpangan keuangan di PT SPR periode Rahman Akil jadi direktur utama.
''Hasil audit investigasi BPKP Riau di PT SPR menemukan dugaan penyimpangan uang sebesar 7 juta dolar AS dan Rp32 miliar, tunggakan utang vendor sebesar Rp45 miliar, utang di Bank Artha Graha Rp30 miliar, dan lainnya sebesar Rp46 miliar,'' ungkap sumber.
Ketika dikonfirmasi riausatu.com, Selasa (2/4/2019) siang, di ruang kerjanya, Kabag TU Perwakilan BPKP Provinsi Riau, R Kemal Ramdan, tidak bersedia berkomentar terkait audit investigasi pihaknya terhadap perusahaan BUMD milik Pemprov Riau itu.