hukrim

BKSDA Apresias Polda Riau Ungkap Perusakan Ekosistim Mangrove di Rokan Hilir

Sabtu, 25 Juli 2026 | 13:52 WIB

Jadi fungsi tersebut menjadi bagian penting dari komitmen Indonesia dalam menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 31,89 persen secara mandiri dan hingga 43,20 persen dengan dukungan internasional pada 2030, serta mencapai target net zero emission pada tahun 2060 atau lebih cepat.

“Kami berharap upaya penegakan hukum terhadap pelaku perusakan mangrove dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran seluruh pihak bahwa menjaga ekosistem mangrove berarti menjaga perlindungan pesisir, ketahanan pangan masyarakat, kelestarian satwa, serta masa depan lingkungan bagi generasi mendatang,” tuturnya. ***

 

Halaman:

Tags

Terkini