hukrim

Kapolda Riau Geram Lihat Mangrove Dirusak, Ini Benteng Masyarakat Pesisir, Tempat Satwa Berkembang Biak!

Jumat, 24 Juli 2026 | 14:08 WIB

 

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menunjukkan kegeramannya saat melihat kerusakan hutan mangrove di Kabupaten Rokan Hilir yang diduga sengaja dirusak demi kepentingan pribadi.

Alumni Akpol 1996 itu mendatangi langsung lokasi perusakan mangrove yang berada di Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil dan Dusun Indah Lestari, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika), Kabupaten Rohil.

Di lokasi itu setidaknya seluas 115,2 hektare kawasan mangrove yang rusak digarap menggunakan alat berat.

Dengan nada geram ia menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan lingkungan di Bumi Lancang Kuning.

Melihat kondisi mangrove yang rusak, Irjen Herry mengaku prihatin sekaligus geram.

Menurutnya, mangrove bukan sekadar pepohonan di kawasan pesisir, melainkan ekosistem penting yang menjadi tempat hidup dan berkembang biaknya berbagai satwa.

“Ini adalah ekosistem yang menjadi habitat berbagai jenis hewan. Di sinilah mereka berkembang biak, mencari makan, berlindung, dan mempertahankan kelangsungan hidupnya. Merusak mangrove berarti merusak kehidupan,” tegas Herry Jumat 24 Juli 2026.

Ia menambahkan, mangrove juga berfungsi sebagai benteng alami yang melindungi masyarakat pesisir dari ancaman abrasi, gelombang pasang, hingga dampak perubahan iklim.

“Jangan hanya melihat luas lahan yang dirusak. Yang rusak adalah benteng masyarakat pesisir. Mangrove melindungi garis pantai, menyerap karbon, dan menjaga keseimbangan alam. Kerusakan ini dampaknya sangat besar,” ujarnya.

Irjen Herry menegaskan seluruh unsur di Provinsi Riau memiliki komitmen yang sama untuk memberantas kejahatan lingkungan, mulai dari Polda Riau, Kodam XIX/Tuanku Tambusai, Kejaksaan Tinggi, hingga pemerintah daerah.

“Siapa pun yang terbukti merusak hutan, mangrove, melakukan illegal logging, pembakaran hutan dan lahan, maupun kejahatan lingkungan lainnya akan kami proses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi,” tegasnya.

Selain penegakan hukum, Polda Riau juga terus mengedepankan konsep Green Policing yang menggabungkan langkah pencegahan, penindakan, dan pemulihan lingkungan.

Halaman:

Tags

Terkini