hukrim

Kapolda Riau Cek Langsung Lokasi Perusakan Mangrove Seluas 118 Hektare di Rohil, 2 Pelaku Ditangkap

Jumat, 24 Juli 2026 | 14:00 WIB

"Komitmen ini merupakan upaya memastikan hutan dan lingkungan hidup tetap terjaga sebagai warisan bagi generasi mendatang," pungkasnya.

Sementara itu, Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan pihaknya menangani dua kasus bersama Polres Rohil.

Kasus pertama dilaporkan oleh Daniel Pratama selaku Ketua Yayasan Devendra.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, ahli serta penyitaan barang bukti, polisi menetapkan AF, sebagai tersangka.

AF diduga melakukan pembukaan kawasan hutan seluas 3 hektare di Dusun SK 1 RT 002/RW 010, Kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu, Rokan Hilir.

“Seluruh lahan tersebut berada di dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK),” kata Kombes Ade.

Kemudian kasus kedua ditangani oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau,terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait adanya kegiatan pembukaan lahan di wilayah Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil dan Dusun Indah Lestari, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika).

“Dalam perkara ini, polisi menetapkan SA sebagai tersangka,” ungkap Ade.

Berdasarkan hasil penyidikan, SA diduga telah melakukan pembukaan lahan sejak November 2025.

Total areal yang telah dipetakan dengan pembuatan jalan pembatas mencapai 115,21 hektare.

Dari luasan tersebut, sebanyak 7,63 hektare berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), 77,73 hektare berada di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK), dan 30,36 hektare berada di Areal Penggunaan Lain (APL).

“Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan alat berat jenis excavator untuk membuka lahan dan merusak tanaman mangrove,” lanjut Ade.

Padahal, kegiatan tersebut disebut telah mendapat larangan dari kelompok masyarakat hutan dan Penghulu Kepenghuluan Pasir Limau Kapas.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Kepenghuluan Pasir Limau Kapas Nomor 300/KEP-PLK/I/2026/019 tertanggal 12 Januari 2026 tentang Larangan Pengolahan Lahan di Kawasan Hutan dan Kawasan Mangrove.

Namun, larangan tersebut diduga tidak diindahkan oleh tersangka.

Halaman:

Tags

Terkini