PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Ditreskrimsus Polda Riau bersama Polres Rohil mengungkap 2 kasus dugaan perusakan ekosistem mangrove dan perambahan kawasan hutan seluas 118 hektare di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Dalam pengungkapan ini, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan turun langsung ke lokasi, pada Jumat 24 Juli 2026.
Ia datang membawa Direskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi, hingga Kabid Teknis BKSDA Riau Ujang Holisudin.
Lokasi perambahan yang didatangi Kapolda Riau berada di Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil dan Dusun Indah
Lestari Kepenghuluan Pasir Limau Kapas Kecamatan Pasir Limau Kapas.
Di lokasi itu setidaknya seluas 115,2 hektare kawasan mangrove yang rusak digarap menggunakan alat berat.
Akibat kerusakan berat itu, Polda Riau menetapkan 2 orang sebagai tersangka dan mengamankan 2 unit alat berat jenis excavator yang diduga digunakan untuk membuka kawasan hutan dan merusak ekosistem mangrove.
Di lokasi perusakan mangrove, Irjen Herry menegaskan komitmen jajarannya dalam menindak tegas berbagai bentuk kejahatan lingkungan yang mengancam kelestarian sumber daya alam.
"Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan akan terus dilakukan secara tegas, profesional dan berkelanjutan," tegas Irjen Herry.
Polda Riau menegaskan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Green Policing yang digagas untuk mengintegrasikan penegakan hukum dengan perlindungan ekosistem dan pemulihan lingkungan.
"Melalui Green Policing, Polda Riau tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga pada upaya pencegahan, penyelamatan ekosistem serta memberikan efek jera," ujar Kapolda Riau.
Alumni Akpol 1996 ini mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan setiap dugaan tindak pidana lingkungan.
Karena Polda Riau akan terus menindak berbagai kejahatan lingkungan, mulai dari illegal logging, perambahan kawasan hutan, perusakan mangrove, kebakaran hutan dan lahan, pertambangan ilegal, hingga tindak pidana lain yang mengancam kelestarian sumber daya alam.