Segel kompartemen tangki dilonggarkan menggunakan alat tertentu, kemudian Pertalite dan Bio Solar dipindahkan ke dalam jeriken, selanjutnya ditampung di drum maupun baby tank untuk diperjualbelikan kembali secara ilegal.
“Modus ini dilakukan dengan membuka segel kompartemen tangki, kemudian BBM dipindahkan ke jeriken, drum, hingga baby tank sebelum dijual kembali. Praktik seperti ini jelas merugikan masyarakat karena mengurangi volume BBM subsidi yang seharusnya diterima masyarakat,” jelas AKBP Teddy Ardian.
AKBP Teddy Ardian menambahkan, dalam pengungkapan ini polisi juga mengamankan barang bukti 1 buah tangki tandon air (baby tank) berwarna putih berkapasitas 1.000 liter yang berisi BBM jenis pertalite, 3 buah drum kaleng masing-masing berkapasitas 200 liter yang berisi BBM jenis pertalite, 14 jerigen bekapasitas 30 liter yang berisi BBM jenis pertalite sebanyak kurang Lebih 2.010 liter, 2 buah drum kaleng berkapasitas 200 liter yang berisi BBM jenis Bio solar, 11 jerigen bekapasitas 30 liter yang berisi BBM jenis Bio solar dengan total kurang lebih 630 liter.
Selain itu ada juga 2 unit truk tangki pengangkut BBM berlogo Pertamina Patra Niaga, 1 unit mobil Suzuki Carry, 5 segel kompartemen tangki yang telah dilepas dan uang tunai yang diduga berkaitan dengan hasil transaksi penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan total Rp2.350.00 serta dokumen pendukung.
Masih Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain
Penyidik saat ini masih menelusuri asal-usul BBM, jalur distribusi, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan adanya oknum dalam rantai distribusi BBM.
“Kami masih mendalami dari mana BBM tersebut diperoleh, bagaimana alur distribusinya, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Seluruh proses akan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum,” ujar AKBP Teddy Ardian.
Dijerat UU Migas
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan saksi dan ahli, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta mendalami seluruh alat bukti untuk mengungkap jaringan penyalahgunaan BBM bersubsidi secara menyeluruh.
Komitmen Polda Riau
Pengungkapan ini merupakan implementasi arahan Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan agar seluruh jajaran melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara tegas terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat.
Polda Riau menegaskan bahwa setiap liter BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang harus dijaga pendistribusiannya. Oleh karena itu, segala bentuk penyimpangan distribusi energi akan ditindak secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sebagai wujud kehadiran Polri dalam menjaga kepentingan masyarakat dan ketahanan energi nasional. ***