PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika di Jalan Benua RT 012 RW 001 Kampung Mengkapan Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak, Riau, Kamis 25 Juni 2025, sekitar pukul 15.00 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi tidak hanya menyita narkoba jenis sabu, tetapi juga menemukan senjata api rakitan revolver rakitan, handphone dan lainnya
Diresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba oleh pasangan suami istri di Kampung Merempan Kecamatan Sungai Apit, Siak.
"Setelah menerima informasi dari warga mengenai aktivitas transaksi narkoba yang dilakukan oleh pasutri inisial HMW dan JJ, tim langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi,” ujar Kombes Putu, Sabtu 27 Juni 2026.
Dari hasil pengintaian, polisi mengamankan tiga orang berinisial HMW alias Sanak dan JJ alias Mila serta RP alias Reza.
Bersama ketiga pelaku, polisi menyita 1 pack plastik pembungkus, 1 buah plastic pembungkus, 1 unit timbangan digital, 3 buah dompet warna hitam, orange, cokelat, 1 buah gunting, 1 pinset, 3 handphone serta uang Rp1.500.000.
Selain barang bukti tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Siak juga menemukan 1 pucuk senjata api berikut 2 butir peluru aktif di dalam dompet coklat diatas tumpukan kain di dalam rumah pelaku HMW
Berdasarkan keterangan HMW, senjata api rakitan tersebut merupakan miliknya dan narkoba jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial Do yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
"Tersangka HMW bersama istrinya Mila merupakan bandar sedangkan, Reza sebagai pengedar," jelas Kombes Putu.
Satresnarkoba Polres Siak kini terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan memburu pelaku yang masuk dalam daftar pencarian.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti komitmen Polres Siak dalam memberantas peredaran narkotika dan tindak kriminal lainnya diwilayah hukumnya. ***