hukrim

Polda Riau Ungkap Pencucian Uang dari Perdagangan Satwa Dilindungi, Capai Miliaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 18:34 WIB

Hasil analisis transaksi keuangan menunjukkan adanya aliran dana sebesar Rp1,872 miliar melalui 34 transaksi yang diterima FA dan diduga berasal dari perdagangan gading gajah. Temuan itu menjadi dasar penyidik untuk menjerat para pelaku dengan pasal TPPU.

Dalam perkara ini, penyidik turut menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan, yakni uang tunai Rp650 juta, satu unit excavator Zoomlion, satu unit Mitsubishi Triton, serta satu unit Suzuki Splash.

Menurut Kombes Ade Kuncoro, aset-aset tersebut diduga dibeli menggunakan keuntungan yang diperoleh dari perdagangan satwa liar yang dilindungi.

Polda Riau menerapkan pendekatan Green Financial Crime melalui strategi follow the money, yakni menelusuri aliran dana hasil kejahatan hingga ke aset yang dimiliki pelaku.

“Tujuannya untuk memutus rantai kejahatan dari sisi finansial, melemahkan jaringan pelaku, menghilangkan keuntungan ekonomi hasil kejahatan, serta memberikan efek jera yang maksimal,” tegasnya.

Penyidik menilai kedua tersangka memiliki posisi penting dalam jaringan tersebut. FA diketahui merupakan residivis kasus perdagangan satwa dilindungi yang pernah diproses hukum pada 2019. Setelah bebas, ia kembali menjalankan aktivitas serupa hingga akhirnya ditangkap kembali tahun ini.

Sementara itu, FS disebut sebagai salah satu pengendali jaringan besar perdagangan satwa liar di Indonesia yang tidak hanya memperdagangkan gading gajah, tetapi juga sisik trenggiling dengan jaringan pemasaran lintas daerah.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda kategori VII.

Keberhasilan mengungkap TPPU yang berasal dari perdagangan satwa liar ini menjadi tonggak penting dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Tidak hanya memburu pelaku di lapangan, aparat kini juga menyasar keuntungan ekonomi yang menjadi sumber utama kejahatan terhadap satwa dilindungi.

Dengan membekukan dan menyita aset hasil kejahatan, diharapkan jaringan perdagangan satwa liar dapat dilemahkan hingga ke akar-akarnya sekaligus memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi keberlangsungan satwa langka Indonesia, khususnya gajah Sumatera yang saat ini terancam punah. ***

Halaman:

Tags

Terkini