hukrim

Polres Dumai Ungkap Pelaku Curas dan Penadahnya, Beraksi Sadis, Sayat Leher Korban

Sabtu, 6 Juni 2026 | 10:23 WIB

 

DUMAI, RIAUSATU.COM - Polres Dumai berhasil mengungkap kasus pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Gang Anggrek, Kelurahan Dumai Kota, Kecamatan Dumai Kota pada Minggu 15 Februari 2026 dini hari.

Dalam pengungkapan tersebut, Satreskrim Polres Dumai berhasil mengamankan pelaku utama bersama seorang tersangka penadahan barang hasil kejahatan.

Kasus tersebut bermula saat korban, Merianti (32), sedang berada di rumahnya dini hari sekitar pukul 03.20 WIB.

Saat itu, pelaku masuk ke dalam rumah dan melakukan pencurian. Ketika aksinya diketahui korban, pelaku langsung menyayat bagian leher korban, sebelum melarikan diri sambil membawa 1 unit handphoe merek OPPO A5 dan uang tunai sebesar Rp200 ribu milik korban.

Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka pada bagian leher sehingga harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit dan mengalami kerugian sekitar Rp2,8 juta.

Korban kemudian melaporkan peristiwa pencurian dengan kekerasan itu ke Polres Dumai guna proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan laporan polisi dan hasil penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Dumai, Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Katim Opsnal Pidum Aiptu Catursyah berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial NAA alias NIA diwilayah Kelurahan Bagan Besar Timur, Kecamatan Bukit Kapur pada Jumat 5 Juni 2026.

Dari tangan NIA, petugas juga menemukan 1 unit handphone OPPO A5 milik korban yang di curinya.

Kepada petugas, NIA mengungkap identitas pelaku utama pencurian dengan kekerasan tersebut, yakni Rahmat Julianto alias Rahmat (28), warga Kecamatan Dumai Kota.

Berbekal informasi yang diperoleh, tim segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka Rahmat di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pulau Payung, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan.

Selain menangkap pelaku utama, penyidik juga menetapkan NIA sebagai tersangka penadahan setelah diketahui membeli dan menguasai barang hasil kejahatan berupa handphone milik korban.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.

Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP I Putu Adi Juniwinata mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim dalam melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.

Halaman:

Tags

Terkini