hukrim

Berkas Perkara Malpraktik Eks Finalis Putri Indonesia Riau 2024 Jeni P21, Polda Riau Lanjut Naikkan Status Laporan Kedua

Selasa, 2 Juni 2026 | 08:47 WIB
Finalis Putri Indonesia Riau 2024, Jeni Ramadial Fitri. (ft: int)

 

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Penyidikan kasus dugaan malpraktik yang menyeret finalis Putri Indonesia Riau 2024, Jeni Ramadial Fitri terus bergulir.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyidik Sundit IV Ditreskrimsus Polda Riau kini kembali meningkatkan status laporan lain yang berkaitan dengan tindakan medis yang dijalaninya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan bahwa berkas perkara atas nama Jeni telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.

“Berkas perkara yang bersangkutan sudah P21. Artinya, secara formil dan materil dinyatakan lengkap untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Kombes Ade Kuncoro, Selasa 03 Juni 2026.

Meski demikian, proses hukum terkait kasus tersebut belum berhenti. Polda Riau juga diketahui menaikkan status laporan kedua ke tahap penyidikan (sidik) oleh Subdit IV.

Laporan tersebut diajukan oleh pelapor bernama Ratih Indriani pada Senin, 25 Mei 2026. Pada hari yang sama, penyidik juga melakukan gelar perkara dan memutuskan meningkatkan status penanganan kasus ke tahap penyidikan.

Informasi yang dihimpun, laporan kedua itu berkaitan dengan tindakan lips surgery atau operasi bibir yang dijalani korban. Penyidik kini tengah mendalami unsur pidana serta mengumpulkan alat bukti tambahan untuk mengungkap dugaan pelanggaran dalam tindakan medis tersebut.

Kombes Ade Kuncoro, menyebut pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami menangani perkara ini berdasarkan alat bukti dan proses penyelidikan maupun penyidikan yang berjalan. Semua akan diproses sesuai ketentuan,” tegasnya.

Saat ini, penyidik masih mendalami keterangan sejumlah pihak terkait guna mengungkap secara terang dugaan pelanggaran yang terjadi dalam tindakan medis terhadap korban.

Diketahui sebelumnya, penyidik dari Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau membongkar praktik ilegal di bidang kesehatan dan kecantikan. Polisi menahan eks finalis Putri Indonesia Riau, Jeni Rahmadial Fitri.

Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjalankan praktik kecantikan layaknya dokter tanpa memiliki latar belakang pendidikan medis maupun kewenangan sebagai tenaga kesehatan.

Halaman:

Tags

Terkini