hukrim

Polisi Ungkap 2 Laporan Kolektif Korban Penipuan Umrah Hanania Travel, Lebih dari 120 Calon Jemaah Dirugikan

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:51 WIB
Bos Hanania Travel, ASF yang kini jadi tersangka penipuan umrah saat menemui calon jemaah yang datangi kantornya. (f: Threads/dwiutariri)

 

JAKARTA, RIAUSATU.COM - Kasus penipuan dan penggelapan dana jemaah umrah Hanania Travel memasuki babak baru dengan penetapan tersangka.

Dirut PT Khazanah Tamma International, Ahmad Syah Farhan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut oleh kepolisian Polda Metro Jaya.

Polisi menyebut bahwa ratusan orang telah menjadi korban dengan total kerugian mencapai dari Rp12 miliar.

Penahanan Tersangka Bos Hanania Travel

Laporan adanya dugaan penipuan diterima oleh Polda Metro Jaya sejak 28 Mei 2026 yang melibatkan agen Hanania Travel.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto kemudian menyebut bahwa penyelidikan pun langsung dilakukan usai laporan resmi dibuat.

Penahanan pada ASF pun telah dilakukan pada Jumat, 29 Mei 2026 setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

“ASF ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dilakukan penahanan untuk penyidikan,” ucap Budi dalam keterangannya kepada awak media pada Sabtu, 30 Mei 2026.

Polisi Terima 2 Laporan

Sebelum penetapan tersangka, polisi menerima dua laporan secara kolektif yang berbeda.

Laporan pertama pelapor dengan inisial JSP yang melampirkan 128 orang sebagai korban Hanania dengan kerugian mencapai Rp12,14 miliar.

Saat ini, sudah mencapai proses penyidikan dengan memeriksa 33 orang saksi.

Sementara laporan kedua, berasal dari pelapor berinisial NN dengan korban berjumlah 2 orang dan kerugian sekitar Rp78,8 juta.

Adapun proses laporan kedua, kata Budi, masih berada di tahap penyelidikan.

Halaman:

Tags

Terkini