hukrim

Tim RAGA Polres Dumai Amankan Pengedar Narkoba Saat Patroli Malam

Minggu, 31 Mei 2026 | 12:00 WIB

Untuk memastikan proses penemuan barang bukti, petugas memanggil Ketua RT setempat sebagai saksi.

Selain narkotika jenis ganja, polisi turut mengamankan uang tunai diduga hasil transaksi sebesar Rp2 juta, uang tunai Rp650 ribu, serta satu unit mobil Honda Brio yang digunakan para terduga pelaku.

Kedua pria tersebut kini diamankan di Polres Dumai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua terlapor dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara hasil tes urine terhadap keduanya menunjukkan hasil negatif amphetamine dan methamphetamine, namun positif tetrahydrocannabino. ***

Halaman:

Tags

Terkini