hukrim

Polres Dumai Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Amankan 68 Paket Sabu

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:28 WIB
Tersangka MB dan ZL saat diamankan polisi.

 

 

DUMAI, RIAUSATU.COM - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai kembali berhasil membekuk dua pelaku pengedar narkotika di sebuah rumah di Jalan Soekarno Hatta Gg Kelapa RT 003 Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Riau, Jumat 29 Mei 2026 sekitar pukul 16.30 WIB.

Kapolres Dumai AKBP Angga F Herlambang membenarkan hal tersebut.

''Dua pria berinisial ZL (42) dan MB (46) diamankan dengan barang bukti berupa 68 paket kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 13,82 gram,'' kata AKBP Angga, Sabtu 30 Mei 2026.

Selain narkoba jenis sabu, masih kata AKBP Angga, polisi juga menyita barang bukti pecahan pil ekstasi, plastik klip, handphone dan lainnya terkait kasus narkoba.

AKBP Angga menjelaskan, pengungkapan kasus ini, bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah tersebut.

''Penangkapan dilakukan saat pelaku ZL dan MB berada di rumah tersebut," jelasnya.

Dari tersangka ZL, tambah AKBP Angga ditemukan 20 pekat sabu, pecahan pil ekstasi, handphone dan plastik klip pembungkus sabu serta satu helai celana pendek.

Lalu bersama tersangka MB, polisi menyita barang bukti 48 paket sabu, pecahan pil ekstasi, plastik klip sabu dan handphone.

"Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Polres Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut,'' kata AKBP Angga seraya menambahkan hasil tes urine terhadap keduanya positif mengandung methamfetamin.

Polres Dumai akan terus mengembangkan kasus ini guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

''Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Dumai,'' tutup AKBP Angga.

Tags

Terkini