Kompol I Komang Aswatama menegaskan pihaknya tidak akan terburu-buru dalam mengambil kesimpulan.
“Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara cermat dan berdasarkan fakta hukum. Prinsip kehati-hatian menjadi prioritas agar setiap keputusan yang diambil benar-benar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.
Saat ini, Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) telah rampung dan sedang menunggu disposisi serta petunjuk pimpinan. Penyidik juga tengah mempersiapkan administrasi pelaksanaan gelar perkara.
Dalam perkara ini, terlapor diduga melanggar Pasal 433 ayat (2) juncto Pasal 441 KUHP dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Polda Riau menegaskan komitmennya untuk menuntaskan setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ***