DUMAI, RIAUSATU.COM - Kapolres Dumai, AKBP Angga F Herlambang memimpin langsung pelaksanaan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personel Polrest Dumai, Senin 25 Mei 2026.
Adapun personel yang dikenakan sanksi PTDH yakni Bripka Akbar Hidayat dan Briptu M Ridho.
Bripka Akbar Hidayat terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yakni meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja berturut-turut.
Sedangkan Briptu M Ridho, melanggar tentang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di wilayah hukum Polres Dumai.
Dalam amanatnya, AKBP Angga menegaskan bahwa upacara PTDH ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen pimpinan Polri dalam menegakkan disiplin, Kode Etik, dan peraturan Perundang- Undangan yang berlaku di lingkungan Polri. keputusan ini tidak diambil secara tergesa-gesa, melainkan melalui proses panjang, objektif, dan sesuai ketentuan.
“Keputusan ini tentu sangat berat, namun harus dilakukan demi menjaga marwah institusi Polri. Saya berharap hal ini menjadi pelajaran bagi seluruh personel agar lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri,” tegas AKBP Angga.
Upacara PTDH ini juga diikuti oleh Pejabat Utama, para Kasat dan Kapolsek jajaran, serta seluruh personel Polres Dumai.
Meski dengan suasana in absentia, pelaksanaan upacara berlangsung dengan khidmat dan tertib. ***