hukrim

Ungkap Kasus Narkotika, Polsek Bagansinembah Amankan 2 Pelaku Sita 54,3 Gram Sabu dan 18 Butir Ekstasi

Daud Mahmud
Jumat, 22 Mei 2026 | 18:30 WIB

 

 

ROHIL, RIAUSATU.COM - Polsek Bagan Sinembah, Polres Rohil menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.

Dua orang tersangka inisial BAA alias B (23) dan ET (17) diamankan dengan barang bukti sabu seberat 54,3 gram dan 18 butir pil ekstasi pada Kamis 21 Mei 2026 malam.

Pengungkapan ini berlangsung di penginapan Wisma Sejahtera kamar 201, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari hasil pengembangan terhadap seorang pria berinisial R yang sebelumnya diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa narkotika jenis sabu yang dimiliki R diperoleh dari seorang pria bernama B yang berada di salah satu kamar penginapan di wilayah Bagan Batu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Bagan Sinembah bersama Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi dimaksud. Sekira pukul 23.00 WIB, petugas mendapati seorang laki-laki dan seorang perempuan yang mengaku bernama B dan E berada di depan Hotel Wisma Sejahtera.

Petugas kemudian mengamankan keduanya dan melakukan penggeledahan di kamar 201 yang disaksikan petugas hotel.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu kantong kain warna hitam berisi 12 paket plastik bening klep merah yang diduga berisi narkotika jenis sabu serta 18 butir pil ekstasi yang disembunyikan di belakang televisi.

Selain itu, petugas juga menemukan satu paket kecil sabu lainnya yang disimpan di dalam lipatan tisu pada lubang tiang gorden kamar. Di atas meja kamar, petugas turut mengamankan alat hisap sabu berupa bong serta korek api yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.

Dari hasil tes urine, BAA dan ET diketahui positif mengandung Methamphetamine (MET).

Selain narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa alat hisap, plastik klep merah kosong, tisu, serta dua unit telepon genggam.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan perkara dilimpahkan ke Polres Rokan Hilir guna proses penyidikan lebih lanjut.

Halaman:

Tags

Terkini