hukrim

Gerak Cepat Satgas Anti Narkoba Riau, Ungkap Peredaran Sabu di Rohil, Satu Pelaku Dibekuk

Sabtu, 9 Mei 2026 | 13:53 WIB

 

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Ditrenarkoba Polda Riau mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dengan menangkap seorang pria inisial SU (36) dan menyita narkotika jenis sabu dengan berat kotor 24,10 gram sabu siap edar, Sabtu 9 Mei 2027.

Diresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang masuk melalui nomor WhatsApp Satgas Anti Narkoba Riau terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang masuk ke WhatsApp Satgas Anti Narkoba Riau mengenai adanya aktivitas peredaran sabu di Kecamatan Tanah Putih. Informasi itu langsung ditindaklanjuti Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau,” ujar Kombes Putu.

Kombes Putu menjelaskan, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kompol Yogie Pramagita melakukan penyelidikan usai menerima informasi tersebut pada Jumat 8 Mei 2026 malam, sekitar pukul 22.00 WIB.

Setelah memastikan keberadaan target berada di sebuah rumah di Jalan Simpang Mayat, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, petugas langsung bergerak melakukan penggerebekan dan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket besar, satu paket sedang dan dua paket kecil dengan total berat kotor sekitar 24,10 gram, tak hanya itu tim juga menemukan satu unit timbangan digital, serta satu unit telepon genggam.

Polisi kemudian mengamankan tersangka berinisial SU, warga Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka diduga berperan sebagai pengedar dengan modus memiliki, menguasai, dan menjual narkotika jenis sabu di wilayah tersebut," kata Kombes Putu.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif, tes urine, serta pengembangan lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Kombes Putu juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.

“Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui Satgas Anti Narkoba di nomor 0813-6306-547. Kami mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkotika,” pungkasnya. ***

Tags

Terkini