hukrim

Polisi Beberkan Penyebab Kasus Pencabulan di Ponpes Pati Baru Diusut meski Korban Melapor Sejak 2024

Jumat, 8 Mei 2026 | 12:01 WIB
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama. (f: YouTube/Polresta Pati)

 

PATI, RIAUSATU.COM - Oknum kiai cabul sekaligus pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo Pati, Jawa Tengah yang melakukan tindak kekerasan seksual kepada santriwatinya kini telah berhasil ditangkap oleh polisi.

Pelaku bernama Ashari (51) itu ditangkap oleh Tim Resmob Polresta Pati dan Jatanras Polda Jawa Tengah di Wonogiri pada Kamis, 7 Mei 2026 setelah sempat buron.

Aksi bejat Ashari tersebut dilakukan pada Februari 2020 hingga Januari 2024 di lingkungan ponpes.

Santriwati yang menjadi korban langsung melaporkan perbuatan pelaku ke Polresta Pati pada 2024.

Sempat menjadi sorotan publik mengenai alasan di balik molornya penyelesaian kasus hingga 2 tahun setelah korban melaporkan ke aparat.

Polisi: Laporan yang Dicabut jadi Penghambat

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama membenarkan jika kasus tersebut sudah dilaporkan pada 2024 oleh sejumlah korban, tapi ada yang mencabut laporan dan membuat prosesnya menjadi terhambat.

“Kasus ini memang dilaporkan tepatnya bulan Juli 2024, terlepas awal mulanya tadi disampaikan dari tahun 2020. Jadi, korban ini baru berani speak up setelah lulus, tamat dari pondok dan lapor,” kata Dika saat konferensi pers pada Kamis, 7 Mei 2026.

Lebih lanjut, di proses awal pelaporan, ada 5 korban yang melapor ke polisi, kemudian 3 di antaranya dicabut.

“Karena ada beberapa yang dicabut tersebut, itu menjadi penghambat sehingga kenapa kok kasusnya lama,” imbuhnya.

“Jadi, meskipun dicabut, itu tidak menghentikannya, hanya menghambat,” jelasnya.

Penetapan Tersangka di Tahun 2026

Ashari sendiri ditetapkan sebagai tersangka pencabulan pada santriwatinya pada 28 April 2026.

“Seiring berjalannya waktu tetap kita mengumpulkan barang bukti. Akhirnya pada tahun 2026, kita yakin terkait semua tindak pidana dan tersangkanya, kita bisa menetapkan terlapor sebagai tersangka,” paparnya.

Halaman:

Tags

Terkini