hukrim

Polda Riau Tindak Pelaku Perusakan Mangrove di Meranti, Dua Pemilik Dapur Arang Ilegal Ditangkap

Rabu, 6 Mei 2026 | 10:02 WIB

Ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Polda Riau masih terus mengembangkan perkara ini untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan jaringan distribusi yang lebih luas, termasuk indikasi keterhubungan dengan pasar lintas negara. ***

 

Halaman:

Tags

Terkini