ROHIL, RIAUSATU.COM - Sebuah rumah yang di jadikan sebagai tempat transaksi narkoba di grebek Polsek Batu Hampar, Polres Rohil, Jumat 24 April 2026.
Hasilnya, polisi berhasil seorang pelaku inisial Ju (43), sementara satu rekannya berhasil kabur dari sergapan.
Kapolsek Batu Hampar, Iptu Romi Yendri mengatakan, dari lokasi penggerebekan, polisi berhasil mengamankan barang bukti 16 paket kecil dan 1 paket sedang narkoba jenis sabu seberat 3,37 gram yang disimpan dalam dompet kecil berikut timbangan digital.
"Selain 3,37 Gram sabu, hasil penggeledahan juga diamankan barang bukti 2 mancis, 1 gunting, 3 plastik klips kosong, 3 pipet berbentuk skop dan lainnya terkait kasus narkoba," ujar Iptu Romi, Sabtu 25 April 2026.
Lanjutnya, penggerebekan ity setelah Unit Reskrim Polsek Batu Hampatlr mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Lintas Bagansiapi-api, Bantaian, Kecamatan Batu Hampar, Kabupaten Rokan Hilir (Rohi), sering adanya transaksi narkotika.
"Warga yang resah dengan ulah para pelaku melapor ke petugas yang kemudian kami tindaklanjuti dengan penggerebekan ini," kata Iptu Romi.
Di jelaskan Iptu Romi, dalam penggerebekan itu pria berinisial Ju berhasil berhasil di ringkus. Sementara seorang pelaku lainnya berhasil kabur.
"Satu pelaku yang kabur itu masih kami lakukan pengejaran," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Ju bersama barang buktinya di amankan di Mapolsek Batu Hampar guna penyelidikan lebih lanjut.
Dalam proses penyidikan perkara, polisi menjerat tersangka Ju dengan Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Tersangka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun," tandasnya. ***