hukrim

DPD GRANAT Riau Ungkap Lagi Narkoba Polresta Pekanbaru, Jeruk Makan Jeruk, Diduga Stor 200 Juta Pemilik Barang Aman

Jumat, 10 April 2026 | 09:22 WIB
Ketua DPD GRANAT Riau, Dr Freddy Simanjuntak.

"Ini bukan honor pengacara. Tidak pernah ada hubungan hukum antara mereka. Jadi jika ada narasi yang dibangun seolah-olah itu biaya jasa hukum, itu tidak benar," ujar Freddy.

Kasus ini mencuat setelah seorang ibu Bhayangkari inisial SL melaporkan adanya dugaan kriminalisasi terhadap suaminya, Brigadir AS, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Satresnarkoba Polresta Pekanbaru terkait kasus narkotika jenis sabu.

SL mengaku memperoleh informasi dari DF alias (P), yang sebelumnya berada dalam satu lingkungan tahanan dengan suaminya.

Tak hanya soal aliran dana, Freddy juga mengungkap adanya dugaan tekanan dan intimidasi terhadap Napi atas nama DF alias (P). Ia menyebut, oknum pengacara S bersama timnya sempat datang ke Lapas Bangkinang pada 6 April 2026.

"Yang bersangkutan (S) diduga datang bukan untuk pembelaan hukum, melainkan memberikan tekanan agar kasus ini tidak dibuka. Bahkan ada ancaman bahwa DF bisa kembali diproses menjadi tersangka jika berbicara," ungkapnya.

Selain itu, DPD GRANAT Riau juga menerima informasi adanya dugaan tindakan kekerasan dan tekanan terhadap tersangka lain untuk mengubah keterangan, bertujuan mengarahkan semuanya kepada Brigadir AS.

"Jika ini terbukti, maka ini bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi sudah masuk kategori kejahatan serius dalam proses penegakan hukum," tegas Freddy.

Freddy menilai, praktik semacam ini menunjukkan adanya dugaan persekongkolan yang terstruktur dan terorganisir, serta berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Terkait hal ini, pengacara inisial S tersebut belum memberikan keterangan resminya.

Sementara DPD GRANAT Riau menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Freddy menyebut, laporan yang disampaikan merupakan bentuk peringatan keras agar praktik-praktik serupa tidak terus berulang.

"Ini bukan hanya soal satu perkara. Jika dibiarkan, yang runtuh adalah kepercayaan publik terhadap hukum dan masa depan penegakan keadilan," pungkasnya. ***

 

Halaman:

Tags

Terkini