hukrim

DPD GRANAT Riau Ungkap Lagi Narkoba Polresta Pekanbaru, Jeruk Makan Jeruk, Diduga Stor 200 Juta Pemilik Barang Aman

Jumat, 10 April 2026 | 09:22 WIB
Ketua DPD GRANAT Riau, Dr Freddy Simanjuntak.

 

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPD GRANAT) Provinsi Riau kembali mengungkap dugaan praktik tangkap lepas di penanganan kasus narkotika oleh oknum aparat penegak hukum di Polresta Pekanbaru.

Kasus tangkap lepas ini disebut bukan peristiwa tunggal, melainkan pola berulang yang mengancam integritas penegakan hukum.

Ketua DPD GRANAT Riau, Dr Freddy Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan baru terkait dugaan aliran dana sebesar Rp200 juta yang disebut sebagai tiket lepas bagi seorang bandar narkoba inisial DF alias (P), atas perintah AKP UN.

Uang ratusan juta itu diduga mengalir melalui seorang oknum pengacara berinisial S.

"Kasus ini memiliki pola yang sama dengan yang sebelumnya kami ungkap. Ada indikasi kuat praktik terstruktur yang melibatkan oknum tertentu untuk menentukan siapa yang ditahan dan siapa yang dilepas," ujar Freddy, Kamis, 9 April 2026.

Dalam perkembangan terbaru, Freddy menjelaskan bahwa dana Rp200 juta itu diduga berasal dari DF alias (P), seorang narapidana kasus narkoba yang sempat di bon (di pinjam) dari Lapas Bangkinang pada 14 hingga 19 Maret 2026 untuk kepentingan pemeriksaan sebagai saksi di kasus narkoba.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, uang itu dikirim atas arahan oknum penyidik inisial G dengan perintah AKP UN melalui perantara, dengan tujuan agar DF ini tidak diproses lebih lanjut terkait pengembangan kasus narkoba," jelasnya.

Dana itu, lanjut Freddy, ditransfer dalam tiga tahap ke rekening oknum pengacara S, masing-masing dengan rincian sebesar Rp100 juta, Rp70 juta, dan Rp30 juta pada 19 Maret 2026.

Freddy menegaskan bahwa seluruh bukti transfer dan keterangan saksi telah diserahkan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Riau.

"Kami memiliki alat bukti yang cukup, bahkan lebih dari dua alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum pidana untuk penetapan tersangka," tegas Freddy.

Lebih jauh, Freddy membantah narasi yang menyebutkan bahwa uang ratusan juta itu merupakan honorarium untuk jasa hukum.

Menurutnya, DF alias (P) tidak pernah sama sekali memberikan kuasa hukum kepada pengacara berinisial S ini.

Halaman:

Tags

Terkini