PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Tim Resmo Jembalang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap pelaku jambret amplop 2 orang anak yatim yang terjadi di Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu.
Pelaku inisial MT (23) ditangkap dalam pelariannya di wilayah Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) pada Kamis 2 April 2026.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah membenarkan penangkapan pelaku jambret tersebut.
"Benar, pelaku inisial MT ditangkap di wilayah Kecamatan Tanjung Mutiara, Sumbar," ujar AKP Anggi, Senin 6 April 2026.
Saat ini, kata dia, pelaku sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Pekanbaru dan mendalami motif pelaku.
"Tersangka MT sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata AKP Anggi.
Lebih lanjut di jelaskan AKP Anggi, pada saat beraksi pelaku yang merupakan pengangguran itu mengendarai sepeda motor matik bernomor polisi BM 4354 YW.
Berhasil merampas aplop dari tangkap korban, pelaku langsung kabur.
"Pelaku mengambil amplop santunan yang baru saja diterima oleh korban," ungkap AKP Anggi.
Bermodalkan barang bukti rekaman CCTV dan keterangan korban, Tim Opsnal Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru akhir berhasil menangkap pelaku.
Sebelimnya, dua orang anak yatim bernama Alim (10) dan adiknya, Rama (8), menjadi korban jambret di Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau, Senin 16 Maret 2026 lalu.
Pelaku beraksi seorang diri mengendarai sepeda motor, merampas amplop dari tangan salah satu korban, Alim.