hukrim

Polda Riau Tangani Dugaan TPPO Warga Siak di Kamboja

Sabtu, 7 Maret 2026 | 14:17 WIB

 

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Polda Riau bergerak cepat menindaklanjuti kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa seorang perempuan warga Kabupaten Siak yang diduga berada di Phnom Penh, Kamboja.

Kasus ini langsung mendapat perhatian serius aparat kepolisian sebagai bagian dari komitmen melindungi warga negara Indonesia dari kejahatan lintas negara.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari keluarga korban yang tinggal di Desa Rawang Kao, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak tersebut.

Laporan tersebut menyebutkan bahwa korban diduga menjadi korban TPPO setelah keberadaannya diketahui berada di luar negeri dalam kondisi memprihatinkan.

Direskrikum Polda Riau Kombes Pol Hasyim Risahondua, menjelaskan bahwa berdasarkan informasi awal dari keluarga, korban diketahui berangkat dari Indonesia menuju Malaysia pada 12 Desember 2025 lalu.

Keberangkatan itu disebut untuk bekerja, dan korban sempat menyampaikan kepada keluarga bahwa dirinya memiliki rekan kerja bernama Bram Silitonga.

Namun perkembangan situasi berubah pada Januari 2026. Saat itu korban sempat menghubungi pihak keluarga dan mengabarkan bahwa dirinya sedang sakit.

Dalam komunikasi tersebut, korban juga mengungkapkan bahwa ia tidak lagi berada di Malaysia, melainkan telah berada di Phnom Penh, ibu kota Kamboja.

"Setelah menerima laporan dari pihak keluarga, kami langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan untuk menelusuri keberadaan korban serta memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana perdagangan orang dalam kasus ini," ujar Kombes Hasyim, Sabtu, 7 Maret 2026.

Menurutnya, penyelidikan awal difokuskan pada penelusuran kronologi keberangkatan korban, pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses perekrutan, serta kemungkinan adanya jaringan yang memfasilitasi perpindahan korban hingga ke luar negeri.

Dalam menangani kasus ini, Polda Riau juga tidak bekerja sendiri. Kepolisian telah menjalin koordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri serta instansi terkait lainnya untuk menelusuri keberadaan korban dan memastikan langkah-langkah perlindungan yang dapat diberikan

Koordinasi lintas lembaga tersebut dinilai penting mengingat kasus yang diduga melibatkan jaringan perdagangan orang lintas negara memerlukan kerja sama dengan otoritas internasional serta perwakilan Indonesia di luar negeri.

Upaya ini menegaskan bahwa penanganan kasus tidak berhenti pada laporan administratif, melainkan bergerak pada langkah investigatif yang komprehensif.

Halaman:

Tags

Terkini