PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Polda Riau berhasil mengungkap peredaran narkotika golongan I jenis heroin seberat 22,73 kilogram jaringan internasional. Dalam pengungkapan tersebut, 2 orang tersangka berinisial K dan SK diamankan.
Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis pada Selasa 24 Februari 2026.
Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menyebutkan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi heroin di wilayah Sei Pakning, Bengkalis, yang kemudian ditindaklanjuti tim dengan teknik undercover buy.
Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau selanjutnya bergerak ke Jalan Lingkar Sungai Selari, Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis.
"Petugas mengamankan 2 orang tersangka berinisial K dan RA yang saat itu berada di tepi jalan menggunakan sepeda motor, serta menemukan 5 bungkus besar diduga heroin sebagai barang bukti," kata Kombes Putu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku barang haram tersebut milik tersangka lain inisial SK, sehingga tim melakukan pengembangan ke lokasi berbeda di Desa Temiang, Kecamatan Bandar Laksamana, Bengkalis.
"Dari pengembangan tim berhasil membekuk tersangka SK beserta sebungkus besar heroin yang dikubur di kebun cabai miliknya. Tak jauh dari lokasi, tim juga kembali menemukan 36 bungkus besar heroin yang disimpan di dalam drum plastik warna biru dan ditanam di area kebun sawit," jelas Kombes Putu.
Dari keseluruhan pengungkapan di 3 tempat kejadian perkara ini, polisi menyita total 42 bungkus besar diduga heroin dengan berat kotor mencapai 22,73 kilogram, 2 unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang buktinya telah diamankan di Polda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan jaringan peredaran narkotika yang diduga lebih luas.
"Kami masih terus mendalami asal-usul barang serta adanya kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus tersebut," pungkas Kombes Putu. ***