hukrim

Seluruh Personel Polda Riau, Polres hingga Polsek Jajaran Tes Urine Dadakan Secara Serentak

Senin, 23 Februari 2026 | 10:16 WIB

 

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Sebagai bentuk komitmen tegas dalam mendukung Program P4GN (pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, seluruh personel Polda Riau beserta jajaran Polres hingga Polsek melaksanakan tes urine secara serentak, Senin 23 Februari 2026 pagi.

Kegiatan ini merupakan atensi langsung Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai langkah konkret memastikan seluruh anggota Polri di wilayah hukum Polda Riau bersih dari penyalahgunaan narkotika.

Tes urine dilakukan tanpa terkecuali, mulai dari Kapolda Riau, Wakapolda Riau, para Pejabat Utama (PJU), Kapolres/Ta jajaran, hingga seluruh personel di tingkat Polsek.

Pelaksanaan tes urine serentak ini juga menjadi salah satu bentuk pengawasan dan pengendalian (Waskat dan Wadal) secara berjenjang terhadap anggota Polri, sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri.

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika di lingkungan Polri. Sebagai aparat penegak hukum yang berada di garda terdepan dalam pemberantasan narkoba, anggota Polri harus menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat.

Pemeriksaan yang dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya ini menyasar personel dari berbagai satuan fungsi, mulai dari bintara hingga perwira menengah di lingkungan Mapolda Riau.

Irjen Herry menyampaikan kegiatan ini menindaklanjuti arahan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, sekaligus mewujudkan komitmen dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba.

"Kami secara terus-menerus melakukan pengawasan internal melalui Inspektorat Jenderal Daerah (Itwasda) dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) terus memantau dan pengecekan bagi seluruh anggota," kata Irjen Herry.

Program Pencegahan, pemberantasan, oenyalahgunaan dan oeredaran gelap narkotika (P4GN) ini merupakan langkah nyata pemerintah dan masyarakat untuk mencegah narkoba masuk dan merusak kehidupan generasi muda.

P4GN bukan hanya tugas aparat hukum, melainkan tanggung jawab bersama. Dengan Gerakan ini, Indonesia diharapkan menjadi Indonesia Bersih Narkoba.

Tidak ada ampun bagi personel Polda Riau yang terbukti baik itu sebagai pengguna. Pengguna saja kalau terbukti akan dikenai aturan tegas sesuai aturan apalagi yang terlibat dalam transaksi narkotika," imbuhnya.

Irjen Herry kembali mengingatkan agar personel tidak melakukan pelanggaran yang dapat mencoreng institusi. Polda Riau tidak akan memberikan toleransi bagi personel yang terlibat.

Halaman:

Tags

Terkini