Bersama pelaku juga diamankan barang bukti, 1 bilah pisau merk LIAN JIN warna silver, 1 unit handphone OPPO A60 warna hitam milik korban, 1 unit sepeda motor Yamaha N-MAX tanpa nopol, pakaian tersangka dan korban yang terdapat bercak darah, helm, jaket, tas selempang, serta barang bukti pendukung lainnya.
AKBP Sepuh mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan secara bijak dan tidak menggunakan kekerasan.
“Apapun permasalahan yang terjadi, jangan diselesaikan dengan tindakan melawan hukum. Laporkan kepada pihak berwenang apabila ada persoalan agar dapat diselesaikan sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Tidar Laksono menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, motif tersangka adalah sakit hati karena tidak diberikan pinjaman uang serta adanya ucapan yang menyakitkan hati dari korban.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini tersangka telah kami tahan dan proses penyidikan terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara,” jelas AKP Tidar.
AKP Tidar menambahkan, saat ini pihaknya masih terus mendalami adanya unsur perencanaan dalam peristiwa tersebut sesuai dengan pasal yang dipersangkakan.
Tersangka Pasal 459 subsidair Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," pungkasnya. ***