hukrim

Lahan Sengketa di Pekanbaru, Usai Sertifikat Terbit Oknum Diduga Intimidasi Pemilik Lahan Sah

Kamis, 19 Februari 2026 | 15:04 WIB
Hj Yuliati Barus.

"Tidak ada satu pun keberatan dari sepadan, RT, RW maupun kelurahan. Tidak pernah ada yang menyatakan tanah ini bermasalah," tegas Yuliati.

Pada Agustus 2025, sertifikat resmi dinyatakan selesai. Pihaknya juga telah melunasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta kewajiban PBB.

Sertifikat kemudian dijemput langsung di kantor BPN Kota Pekanbaru pada September 2025.

Namun persoalan muncul ketika pihaknya hendak membersihkan lahan dan melakukan perbaikan parit menggunakan alat berat jenis excavator.

Dua pekan pekerjaan berjalan, sekelompok oknum tak dikenal datang membawa excavator sendiri dengan mengatas namakan sebagai pemuda setempat

"Mereka itu datang tanpa bicara apa-apa. Tidak ada komunikasi. Tiba-tiba membawa alat berat dan mengklaim seolah-olah mereka punya hak di atas tanah itu," ungkap
Yuliati.

Karena merasa terganggu, oleh Yuliati permasalahan itu kemudian di laporkan ke Polda Riau dan oknum yang berada di lapangan sempat membuat pernyataan tidak akan mengganggu lagi. Namun, justru muncul pernyataan provokatif yang dinilai mengandung intimidasi.

"Dari mereka ada yang berkata, berapapun uang yang sudah kami keluarkan untuk dokumen dan pengurusan akan mereka beli dua kali lipat. Bahkan ada kalimat yang sangat provokatif, ‘tidak mungkin seorang ASN bisa punya tanah seluas ini di titik krusial ini’," terang Yuliati.

Namun, pada 7 September 2025, sebuah rumah pondok berukuran 6x4 meter yang telah dibangun sejak 2016 di atas lahan tersebut ditemukan dalam kondisi hancur.

Rumah berdinding papan dan beratap seng itu biasa digunakan pemilik saat berada di lokasi. Yuliati menduga perusakan dilakukan pada malam hari ketika lahan tidak dijaga.

"Kami menduga penghancuran dilakukan malam hari tanpa sepengetahuan pemilik. Sejak 2016 tidak pernah ada gangguan apa pun di lokasi itu" ujarnya

Yuliati juga mengakui mendengar ada ancaman bahwa sertifikat tersebut akan dibatalkan dengan cara apa pun oleh oknum tersebut.

"Bahkan ada ucapan, Tuhan sekalipun sertifikat tanah kalian tidak akan keluar dan akan kami batalkan. Itu membuat kami sangat tidak nyaman," tambahnya.

Karena tidak mengetahui siapa dalang di balik aksi tersebut, pihaknya kembali melapor ke Polda Riau. Namun, saat dimintai keterangan mengenai siapa yang menyuruhnya, oknum di lapangan tidak bersedia mengungkapkan.

Di tengah situasi tersebut, BPN Kota Pekanbaru memanggil Yuliati untuk klarifikasi. Dalam pertemuan itu, pihak BPN menyampaikan adanya pengaduan dari pihak tertentu yang berupaya membatalkan sertifikat tersebut.

Halaman:

Terkini

Hakim PN Pelalawan Vonis Ringan Ibu 6 Orang Anak

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:03 WIB