PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Konflik pertanahan seluas 19.900 meter persegi yang berada di Jalan Air Hitam, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru menjadi perdebatan kembali mencuat.
Pemilik lahan, pasangan suami istri Masril dan Diawati Barus, mengaku mengalami intimidasi hingga aksi sepihak dari oknum tak dikenal setelah sertifikat resmi atas tanah itu terbit pada Agustus 2025 lalu.
Hj Yuliati Barus, merupakan kerabat dari Masril dan Diawati Barus menjelaskan, riwayat kepemilikan tanah itu bermula pada 2011 silam. Lahan tersebut awalnya milik Fahrul Abu Bakar, kemudian diperjual belikan kepada Masril selaku pemilik sah saat ini.
Sejak transaksi jual beli dilakukan, lahan dikuasai secara fisik dan ditanami sawit serta dibangun juga rumah pondok.
"Sejak tahun 2011 tidak pernah ada ribut atau masalah. Tanah itu kami kuasai, ditanami sawit, bahkan dibangun pondok. Memang karena daerahnya rawan banjir, sawit tidak berkembang baik, tapi secara fisik tetap kami kuasai," ujar Yuliati Barus, Kamis, 19 Februari 2026.
Menurutnya, Masril selaku pemilik sah secara rutin mengunjungi lokasi tanahnya dan juga membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kemudian, pada 2016 dilakukan proses balik nama dari Fahrul Abu Bakar ke Masril. Saat itu wilayahnya masih masuk Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan.
"Pada tahun 2016 sudah terbit SKGR atas nama Masril. Semua proses administrasi berjalan sesuai prosedur dan tanpa ada masalah," jelasnya.
Memasuki Februari 2025, pihaknya mengajukan peningkatan status tanah menjadi sertifikat hak milik ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru.
Proses pengajuannya juga berjalan lancar tanpa apa masalah sedikit pun, mulai dari pendaftaran, pengukuran lapangan, hingga verifikasi dari pihak RT, RW dan lurah setempat.