hukrim

Putusan Pengadilan Dinilai Janggal, Kakek 70 Tahun Tuntut Keadilan ke MA

Jumat, 13 Februari 2026 | 20:57 WIB
Janggal Putusan Pengadilan, Kakek 70 Tahun Tuntut Keadilan ke MA. (f: ist)

Perwakilan aksi, Zuhandra Agus mengatakan, dalam audiensi tersebut, massa menyampaikan sejumlah poin. Pertama, mereka meminta Mahkamah Agung memeriksa perkara kasasi Nomor 463/Pid.B/2025/PN Bkn secara arif, adil, dan bijaksana dengan meneliti secara menyeluruh alat bukti surat dari kedua belah pihak.

"Kedua, kami menduga tidak seluruh alat bukti surat diserahkan oleh pengadilan tingkat pertama kepada pengadilan tingkat banding. Mereka juga menyoroti tidak dilakukannya proses inzage atau pemeriksaan kelengkapan berkas sebelum dilimpahkan ke pengadilan tinggi," ucap Zuhandra, Jumat (13/2/2026), dalam rilis yang diterima riausatu.com

Ketiga, penasihat hukum para terdakwa mempersoalkan proses pengajuan kasasi. Pada 20 Januari 2026, PN Bangkinang mengirimkan surat kepada penasihat hukum terdakwa yang memberikan kesempatan mempelajari berkas kasasi (inzage) pada 21–29 Januari 2026. Namun, surat tersebut baru diterima penasihat hukum melalui pos pada 25 Januari 2026.

Ketika terdakwa bersama penasihat hukum datang ke PN Bangkinang pada 28 Januari 2026 untuk memeriksa berkas, mereka diberitahu bahwa berkas telah dikirim ke panitera Mahkamah Agung sejak 22 Januari 2026 dengan alasan dinyatakan lengkap. 

Massa mempertanyakan bagaimana mungkin terdakwa diminta memeriksa berkas hingga 29 Januari, sementara berkas telah lebih dulu dikirim.

"Selain itu, kami juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam putusan banding. Dalam putusan Pengadilan Tinggi Riau disebutkan majelis hakim bermusyawarah pada 9 November 2025 dan putusan diucapkan pada 15 November 2025," jelasnya.

Sementara itu, putusan PN Bangkinang dijatuhkan pada 6 November 2025, pernyataan banding diregister pada 10 November 2025, dan memori banding baru dimasukkan pada 16 November 2025. Adapun penetapan penunjukan hakim oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Riau tercatat pada 1 Desember 2025.

Berdasarkan data tersebut, perwakilan aksi mempertanyakan apakah majelis hakim banding telah bermusyawarah sebelum memori banding dimasukkan serta sebelum adanya penetapan resmi penunjukan hakim.

Tak hanya itu, penasihat hukum para terdakwa juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran etik dan ketidaknetralan majelis hakim dalam persidangan di PN Bangkinang kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung pada 9 Februari 2026.

Dalam kronologi perkara yang disampaikan, para terdakwa disebut sebagai pembeli beritikad baik atas tanah seluas empat hektare untuk perumahan karyawan Depkes Provinsi Riau. Tanah tersebut memiliki Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tahun 1994 yang diterbitkan oleh Kantor Camat Tampan, Pekanbaru, dan hingga kini masih teregister. Namun, para terdakwa justru didakwa menggunakan surat palsu sebagaimana Pasal 263 ayat (2) KUHP.

Sementara itu, penjual tanah, Hary Setiawan, disebut memperoleh lahan tersebut sejak 1982 berdasarkan AJB Nomor 72, 73, dan 74/PPAT/1982 dan tidak diproses pidana. 

Massa menilai perkara ini sarat rekayasa dan kriminalisasi yang berkaitan dengan kepentingan korporasi, yakni PT Panca Surya Garden, anak perusahaan Surya Dumai Grup.

Audiensi berlangsung lancar dengan komunikasi dua arah yang dinilai konstruktif. Di luar gedung, aksi berjalan tertib dan mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian.

Massa berharap langkah penyampaian aspirasi ini menjadi dorongan bagi Mahkamah Agung untuk merespons tuntutan secara serius demi terwujudnya keadilan dan perlindungan terhadap masyarakat kecil.***

Halaman:

Tags

Terkini