hukrim

Putusan Pengadilan Dinilai Janggal, Kakek 70 Tahun Tuntut Keadilan ke MA

Jumat, 13 Februari 2026 | 20:57 WIB
Janggal Putusan Pengadilan, Kakek 70 Tahun Tuntut Keadilan ke MA. (f: ist)

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM  – Sebanyak dua orang terdakwa bernama Zuhandra Agus (70) dan Pahlawan Siregar (64) menuntut keadilan ke Mahkamah Agung (MA).

Mereka berdua adalah terdakwa dalam Perkara Pidana Nomor: 463/Pid.B/2025/PN Bkn di Pengadilan  Negeri Bangkinang Kampar, Ditahap Banding Perkara Nomor : 811/Pid.B/2025/PTPBR.

Kakek tersebut terkena kasus pidana dalam memperjuangkan lahan milik 110 pegawai ex Kanwil Depkes Provinsi Riau. Mereka diduga menjadi korban kriminalisasi dan sudah divonis oleh PN Bangkinang 1 tahun 11 bulan penjara.

Para Terdakwa membeli Tanah berdasarkan SKGR No. 607/036-KT/VI/94 atas nama Zuhanda Agus tertanggal 10 juni 1994 dan SKGR No 608/036-KT/VI/94 atas nama Pahlawan Siregar tertanggal 10 Juni 1994 dari Ir.Hary Setiawan dan Titis Wahyuni disebutkan lokasi tanah berada di RT02 /RW01 Desa Simpang Baru Kecamatan Tampan Kodya Pekanbaru.

Artinya, lokasi tanah milik para terdakwa sudah benar bahwa Desa Simpang Baru pada tahun 1994 berdasarkan PP 19 Tahun 1987 sudah pindah wilayah masuk wilayah kodya Pekanbaru Alas hak Penjual yaitu Ir. Hari setiawan dan Titis Wahyuni adalah AJB no 72/PPAT/1982, AJB 73/PPAT/1982 dan AJB 74/PPAT/1982 diterbitkan oleh Kecamatan Kampar -Kabupaten Kampar Riau pada tahun 1982.

Dalam ke-tiga AJB diatas lokasi tanah disebutkan terletak di Desa Simpang Baru, Kecamatan Kampar -kabupaten Kampar. Artinya pada tahun 1982 adalah benar tanah obyek perkara berada di Desa Simpang Baru kecamatan Kampar Kabupaten Kampar.

Kemudian Berdasarkan PP no 19 tahun 1987 tentang Perubahan Batas Wilayah Kodya Pekanbaru dan Kabupaten Kampar, terhitung sejak tahun 1987 Desa Simpang Baru masuk wilayah Pekanbaru.

Namun mereka berdua disangkakan perkara perdata dan pidana (surat SKGR palsu) sehingga dimenangkan semua oleh PT. Panca Surya Garden (PSG)

Mereka kemudian mencari keadilan ditingkat kasasi Mahkamah Agung dan mengajukan amnesti dan abolisi kepada Presiden Republik Indonesia.

Atas indisden tersebut, puluhan orang yang tergabung dalam KP2K Depkes PR-MK menggelar aksi orasi damai di depan Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jalan Merdeka Utara No 9–13, Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2026). Aksi tersebut berlangsung tak jauh dari kawasan Istana Presiden.

Aksi dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Massa membentangkan spanduk di pagar gedung Mahkamah Agung sebagai bentuk kekecewaan terhadap proses peradilan yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya, khususnya dalam penanganan perkara pidana yang disidangkan di Pengadilan Negeri Bangkinang dan Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Perkara yang dimaksud yakni Nomor 463/Pid.B/2025/PN Bkn di tingkat pertama dan Nomor 811/Pid.B/2025/PT PBR di tingkat banding. Saat ini, berkas perkara tersebut telah diterima kepaniteraan Mahkamah Agung dan berstatus “dalam proses penelaahan dan registrasi”.

Tak lama setelah aksi dimulai, perwakilan Mahkamah Agung dari Biro Hukum yang juga merupakan hakim yudisial menemui massa dan menerima tiga orang perwakilan untuk beraudiensi. 

Sekitar pukul 09.35 WIB, tiga perwakilan aksi yakni Zuhanda Agus, Indra Dermawan bersama penasihat hukum memasuki gedung untuk menyampaikan tuntutan secara langsung.

Halaman:

Tags

Terkini