hukrim

Garap Kawasan Hutan Taman Wisata Untuk Kebun Sawit, Polres Dumai Sita Excavator dan Amankan 2 Pelaku

Kamis, 12 Februari 2026 | 13:41 WIB

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Polres Dumai menyita 1 unit excavator Hitachi PC110 di dalam kawasan hutan Taman Wisata Alam Sungai Dumai, Senin 9 Februari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres Dumai, AKBP Angga F Herlambang membenarkan telah diamankan 1 unit alat berat itu dan pihaknya juga mengamankan 2 orang inisial SR dan S di lokasi tersebut terkait kasus tindak pidana kejahatan konservasi sumber daya alam dan ekosistem.

"Mereka melakukan pembersihan lahan kawasan hutan Taman Wisata Alam Sungai Dumai untuk di jadikan perkebunan sawit," kata AKBP Angga, Kamis 12 Februari 2026.

AKBP Angga menjelaskan, pelaku SR merupakan orang yang mendatangkan excavator untuk membukan lahan di dalam kawasan untuk dijadikan perkebunan sawit.

"Sementara S merupakan operator alat berat untuk melakukan pembersihan di lahan itu," jelasnya.

Di area yang telah di bersihkan, polisi juga mengamankan gergaji mesin (Chain Saw) untuk menumbang pohon dan kemudian di ratakan menggunakan alat berat.

"Kedua pelaku saat ini telah diamankan dan masih menjalankan pemeriksaan intensif untuk proses hukum lebih lanjut," kata AKBP Angga.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku di jerat Pasal 40 B ayat (1) huruf D Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagai mana yang di maksud dalam Pasal 33 Ayat 2 Huruf D dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun. ***

 

Tags

Terkini