PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Polda Riau menegaskan berkas perkara tindak pidana pemerasan oleh Jekson Sihombing telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan.
Penegasan ini disampaikan oleh Kasubbit Penmas Polda Riau AKBP Rudi Somosir untuk meluruskan informasi yang berkembang di publik.
"Kami perlu tegaskan bahwa berkas perkara sudah P21, artinya telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum. Saat ini penyidik tinggal melaksanakan tahapan selanjutnya sesuai prosedur,” ujar AKBP Rudi Somosir, Kamis 5 Februari 2026.
AKBP Rudi Somosir, menyampaikan bahwa proses penyidikan perkara yang sebelumnya diberitakan dengan judul "Terkait Kriminalisasi Jekson Sihombing", tersebut telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan seluruh petunjuk jaksa telah dipenuhi oleh penyidik.
Hal tersebut mengacu kepada surat keputusan dari Kejaksaan Republik Indonesia Kejaksaan Tinggi Riau dengan Nomor : B - 6198/L.4.1/Eoh.1/12/2025, tanggal 9 Desember 2025.
Hal pemberitahuan hasil penyelidikan perkara pidana a.n Jekson Jumari Pandapotan Sihombing alias Jekson anak dari Elihakim Sihombing melanggar Pasal 368 KUHPidana sudah dinyatakan lengkap.
Lebih lanjut di jelaskan AKBP Rudi, status P21 menunjukkan bahwa unsur pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi, baik secara formil maupun materiil, sehingga dapat dilanjutkan ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke kejaksaan.
Ia juga menegaskan bahwa Polda Riau berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tidak ada upaya memperlambat ataupun menghentikan proses hukum sebagaimana isu yang sempat berkembang.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terkonfirmasi. Polda Riau memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
AKBP Rudi menyatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi intensif dengan kejaksaan guna memastikan tahapan penanganan perkara berjalan lancar hingga proses persidangan.
Dengan penegasan ini, Polda Riau berharap tidak ada lagi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat dan publik mendapatkan pemahaman yang utuh terkait penanganan perkara tersebut. ***