hukrim

Tim Gabungan Polres Dumai dan Polsek Sungai Sembilan Ungkap Karhutla, Seorang Pelaku Ditangkap

Senin, 2 Februari 2026 | 19:37 WIB

 

 

DUMAI, RIAUSATU.COM - Polres Dumai bersama Polsek Sungai Sembilan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembukaan lahan dengan cara membakar dalam kawasan hutan atau melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin di Kampung Senepis Kecil RT 013 Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Sabtu 31 Januari 2026 siang, sekitar pukul 13.00 WIB.

Seorang pelaku inisial JR (65), warga Ujung Tanjung Rohil, yang berprofesi sebagai petani diamankan polisi.

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya hot spot melalui aplikasi Deteksi Lahan Terbakar (DLK) yang memantau titik panas di wilayah tersebut.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang mengatakan, tim gabungan dari Satreskrim dan Polsek Sungai Sembilan langsung bergerak setelah mendapatkan sinyal titik api dari aplikasi DLK.

"Pada sekitar pukul 08.30 WIB, tim dari Polsek Sungai Sembilan dan Satreskrim Polres Dumai berangkat untuk mengecek lokasi yang terindikasi terbakar. Setelah sekitar 4 jam perjalanan dan penelusuran, kami tiba di lokasi kejadian dan menemukan titik api yang masih menyala di lahan seluas 1 hektar," ujar AKBP Angga, Senin 2 Februari 2026.

Pada lokasi tersebut, personil menemukan pelaku yang langsung mengakui telah membakar lahan tersebut menggunakan mancis warna biru. Selain itu, pihaknya juga menyita barang bukti berupa 1 buah mancis, 2 buah parang dan 2 batang kayu bekas terbakar.

"Saat tiba dilokasi, tim kita menemukan pelaku, dan saat diinterogasi pelaku mengaku telah melakukan pembakaran dengan menggunakan sebuah mancis," jelas AKBP Angga.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Agung Rama Setiawan menambahkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku serta bukti yang ada.

"Kita akan mengusut kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata AKP Agung.

"Pelaku diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja membuka lahan dengan cara membakar dalam kawasan hutan atau melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan usaha dari pemerintah pusat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf b jo Pasal 78 ayat (4) Undang-Undang RI No 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, atau Pasal 17 ayat (2) huruf b jo Pasal 92 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No 06 Tahun 2023 yang juga mengubah Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasaan Perusakan Hutan," sambungnya.

Tidak sampai disitu, Kapolsek Sungai Sembilan Iptu Afriadi mengatakan, terkait kasus ini pihaknya akan mengumpulkan semua bukti termasuk keterangan dari dua saksi yang telah memberikan keterangan.

"Kita akan mengambil keterangan lebih lanjut dari saksi atas nama Heru Gunawan warga Tanjung Kapal dan Eko Susilo warga Aek Korsik. Hal ini kita lakukan untuk memastikan proses hukum berjalan dengan benar dan adil," ucap Iptu Apriadi.

AKBP Angga menegaskan bahwa pembakaran lahan bukanlah cara yang tepat untuk membuka lahan, terutama di kawasan yang termasuk dalam wilayah hutan atau perlu izin resmi.

"Kami mengingatkan seluruh masyarakat Kota Dumai untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Selain melanggar peraturan hukum yang dapat dikenakan sanksi berat sesuai dengan pasal-pasal yang telah disebutkan, pembakaran lahan juga dapat menyebabkan kebakaran hutan yang meluas, merusak ekosistem, dan menurunkan kualitas udara yang berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat," kata AKBP Angga.

Ia menambahkan, kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan melalui teknologi serta patroli lapangan untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.

Masyarakat yang ingin membuka lahan untuk kegiatan pertanian atau perkebunan diimbau untuk mengurus izin resmi sesuai prosedur dan menggunakan metode pembukaan lahan yang ramah lingkungan.

"Sekali lagi, mari kita jaga lingkungan hidup kita bersama. Apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran lahan yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwenang," pungkasnya. ***

 

 

Tags

Terkini