hukrim

Polresta Pekanbaru Tangkap Dua Kolektor, Modus Top Up Cicilan Tipu Korban hingga Sepeda Motor Raib

Sabtu, 31 Januari 2026 | 13:23 WIB

Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing pihak.

Kedua terduga pelaku dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.

"Penyidikan masih berjalan dan kami mengedepankan asas praduga tak bersalah. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Kombes Hasyim. ***

Halaman:

Tags

Terkini