PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Tim Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru.mengamankan dua pelaku penipuan tunggakan (Top up) cicilan sepeda motor.
Kasus ini terjadi di Kantor PT Capella Multidana Pekanbaru, Jalan Tuanku Tambusai Nomor 6B, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, pada Jumat 30 Januari 2025 pagi, sekitar pukul 09.00 WIB.
Direskrimsus Polda Riau, Kombes Pol M Hasyim Risahondua mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan korban Surya Darma terkait dugaan penipuan bermodus pengurusan tunggakan cicilan kendaraan bermotor.
"Hasil penyelidikan, polisi mengamankan 2 orang terduga pelaku inisial IT alias D dan RHK," ujar Kombes Hasyim, Sabtu Sabtu 31 Januari 2026.
Lanjut Kombes Hasyim, awalnya korban Surya Saputra, diminta datang ke lokasi oleh salah satu terduga pelaku berinisial IT alias D.
Di tempat tersebut, korban ditawari solusi pembayaran tunggakan cicilan sepeda motor melalui mekanisme top up kredit.
"Korban lalu diminta menandatangani selembar dokumen yang tidak sempat dibaca secara utuh karena tidak diperlihatkan sepenuhnya. Setelah itu, terduga pelaku meminta kunci sepeda motor kepada korban dengan alasan pengecekan nomor rangka," jelasnya.
Namun, setelah kunci sepeda motor diserahkan, terduga pelaku tidak kembali. Korban baru menyadari bahwa dokumen yang ditandatanganinya itu diduga merupakan surat serah terima kendaraan, sementara sepeda motornya telah dibawa pergi tanpa penjelasan.
Akibat ulah terduga pelaku tersebut, korban Surya Darma mengalami kerugian materiil sebesar Rp26.469.000 dan melaporkan peristiwa itu ke Polresta Pekanbaru.
Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru yang menyelidiki kasus tersebut memperoleh informasi bahwa kedua terduga pelaku hendak melarikan diri ke wilayah Sumatra Utara pada Sabtu, 30 Januari 2026, sekitar pukul 02.30 WIB.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku di Simpang Bangko, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
"Keduanya langsung diamankan dan dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Kombes Hasyim.