hukrim

Polres Rohil Musnahkan Hampir 3,98 Kg Sabu, Ribuan Butir Pil Ekstasi dan Happy Five Jaringan Internasional

Jumat, 30 Januari 2026 | 13:20 WIB

 

 

ROHIL, RIAUSATU.COM - Polres Rokan Hilir melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dalam jumlah besar di Mapolres Rokan Hilir, Jumat 30 Januari 2026.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu seberat 3,98 kg, ekstasi sebanyak 3.495 butir, serta Happy Five (HS) sebanyak 10.000 butir.

Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni dan dihadiri oleh Wakil Bupati Rohil Jhonny Charles, perwakilan DPRD Rohil, Pengadilan Negeri, BNN, Dinas Kesehatan, jajaran Forkopimda, pejabat utama Polres Rohil, serta pihak terkait lainnya.

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni dalam sambutannya menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran Polres Rokan Hilir yang didukung penuh oleh pemerintah daerah dan instansi terkait.

“Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran pihak kepolisian,” ujarnya.

AKBP Isa Imam Syahroni menambahkan, pengungkapan kasus narkotika dengan barang bukti hampir 4 kilogram sabu tersebut secara langsung telah menyelamatkan banyak generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Ia berharap sinergi dan koordinasi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat dapat terus ditingkatkan dalam upaya pemberantasan narkotika.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara memasukkan sabu ke dalam air mendidih yang telah dicampur cairan pembersih lantai, kemudian diaduk hingga larut sebelum akhirnya dibuang. Proses tersebut disaksikan langsung oleh para undangan dan tersangka sebagai bentuk transparansi.

Seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang sitaan yang telah disisihkan dan sebagian dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Riau untuk kepentingan pembuktian di persidangan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setelah memperoleh penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri Rohil.

Langkah ini bertujuan mencegah penyalahgunaan barang bukti, menghindari penumpukan barang sitaan, serta menegaskan komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba.

Melalui pemusnahan barang bukti tersebut, Polres Rokan Hilir menegaskan komitmennya dalam menyelamatkan masyarakat dari ancaman narkotika serta mendukung terwujudnya Indonesia bebas narkoba. ***

Halaman:

Tags

Terkini