hukrim

Sopir Cantik Penabrak Pekerja Marka Jalan di Pekanbaru Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Polisi

Kamis, 29 Januari 2026 | 16:18 WIB

 

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - SH (28), wanita pengemudi mobil Toyota Raize warna biru bernomor polisi B 1557 RKM yang menabrak seorang pekerja marka jalan di Kota Pekanbaru, Riau, hingga tewas resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kecelakaan lalu lintas maut tersebut terjadi di Jalan Tuanku Tambusai jalur Utara persimpangan Jalan Paus tepatnya di depanToko Mitra Sejati Kecamatan Sukajadi pada Rabu 28 Januari 2026 dini hari, sekitar pukul 02.55 WIB.

Saat itu, korban bernama Masrial (36) tengah mengerjakan marka jalan di lajur kiri.

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, AKP Satrio B W Wicaksana menjelaskan bahwa penetapan status tersangka itu diputuskan setelah penyidik melakukan gelar perkara atas insiden maut tersebut.

Selain menyandang status tersangka, SH juga sudah ditahan di Rutan Polresta Pekanbaru.

"Penyidik telah menaikkan status SH, pengemudi mobil Toyota Raize warna biru Nopol B 1557 RKM, sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp12 juta,” ujar AKBP Satrio, Kamis 29 Januari 2026.

AKP Satrio menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, mobil Toyota Raize Nopol B 1557 RKM yang dikemudikan SH awalnya melaju dari arah barat ke timur di lajur kanan. Namun setibanya di lokasi kejadian, kendaraan berpindah ke lajur kiri dan menabrak korban.

“Sopir diketahui tidak berkonsentrasi saat mengemudi, karena melakukan panggilan video menggunakan ponsel. Saat ponsel terjatuh, ia berusaha mengambilnya kembali sehingga kendaraan oleng dan menabrak korban,” jelas AKP Satrio.

Akibat tabrakan tersebut, Masrial mengalami luka berat di bagian kepala, tangan dan kaki. Korban sempat dilarikan ke RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, namun nyawanya tak tertolong.

Jenazah korban kemudian dibawa pihak keluarga ke rumah duka di Solok, Sumatera Barat (Sumbar).

Setelah kejadian, SH bukannya berhenti dan meolong korban, ia justru kabur meninggalkan lokasi kejadian.

Polisi menyebutkan, SH melarikan diri karena mengaku takut dihakimi warga. Ia kemudian diamankan di rumah kontrakannya di Jalan Durian, Kecamatan Payung Sekaki, beberapa jam setelah kejadian.

Halaman:

Tags

Terkini