ROHIL, RIAUSATU.COM - Dua pria di
Kecamatan Batu Hampar, Rokan Hilir (Rohil). Mereka kedapatan mencuri 5 karung brondolan sawit atau buah yang terlepas dari cangkangnya.
Kedua pelaku yakni, MA alias Arif (35) warga Kecamatan Rimba Melintang dan SP (23) warga Kecamatan Perakitan, Rohil
MA dan SP terbukti mencuri buah kelapa sawit milik perkebunan PT Sindora Seraya.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Selasa 27 Januari 2026 dini hari, sekitar pukul 03.20 WIB di Jalan Poros PT Sindora Seraya Kepenghuluan Bantaian, Kecamatan Batu Hampar, Rohil tepatnya di dalam Divisi I Blok B7
Bersama kedua pelaku turut diamankan barang bukti 5 karung brondolan sawit dan sepeda motor Suzuki Smash warna hitam yang di gunakan pelaku.
"Jumlah berondolan kelapa sawit yang mereka curi ada 5 karung seberat 290 kg," kata Kapolsek Batu Hampar, Iptu Romi Yendri, Kamis 29 Januari 2026.
Menurut Iptu Romi, atas tindakan pencurian tersebut perusahaan mengalami kerugian dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek.
"Setelah menerima laporan, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Batu Hampar langsung mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan," ujarnya.
Dari penangkapan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 karung brondolan sawit seberat 290 kg dan sepeda motor Suzuki Smash warna hitam.
"Dalam interogasi awal, kedua pelaku mengaku mencuri sawit tersebut dari areal perkebunan Divisi I," tutup Iptu Romi. ***